Tampilkan postingan dengan label perkembangan hukum pariwisata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perkembangan hukum pariwisata. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juli 11, 2009

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (3)


Garis-Garis Besar Pembangunan Nasional semesta Berencana Tahap Pertama menempatkan kebijakan kepariwisataan di bawah bidang Distribusi dan Perhubungan, dengan titel Tourisme. Kebijakan ini mencakup tiga hal:
a.Gagasan mempertinggi mutu kebudayaan;
b.Meningkatan perhatian terhadap kesenian di daerah-daerah pusat pariwisata; dan
c.Memelihara kepribadian dan keaslian budaya, sesuai kepribadian daerah masing-masing.
Kebijakan demikian mencerminkan tiga ciri:
a. Penempatan kepariwisataan sebagai aspek kegiatan budaya;
b. Kepariwisataan sebagai media pembangunan budaya, nasional maupun universal;
c.Penempatan keaslian, kekhasan, dan nilai-nilai kepribadian kesenian dan kebudayaan daerah sebagai pijakan pengembangan kepariwisataan.
Pandangan, materi dan orientasi kebijakan demikian merupakan cerminan dominasi pendekatan kebudayaan terhadap kepariwisataan. Kebijakan demikian sangat jauh dari motif ekonomi dan devisa, dan lebih ditekankan pada fungsi kepariwisataan sebagai media interaksi antar bangsa dan dasar pembentukan tatanan kebudayaan universal.

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (2)


Pariwisata di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1954, sehingga pariwisata tidak merupakan hal yang baru bagi Indonesia. Para pemimpin negara ini sangat menyadari peranan sektor ini terhadap sosial budaya maupun ekonomi bangsa. Hal ini sangat jelas tercermin pada kebijakan-kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh lembaga legislatif dan dijalankan oleh lembaga eksekutif Indonesia. Namun dalam perkembangannya sektor ini mengalami perubahan-perubahan tempat berpijaknya yang disebabkan oleh sifat multi dimensi yang dimiliki sektor ini. Perubahan letak tersebut mencerminkan kesulitan pengidentifikasian dan pendefinisian kepariwisataan, termasuk pendekatan dan target kebijakan yang diinginkan (Ida Bagus Wyasa Putra, dkk. 2003:2).
Menurut Ida Bagus Wyasa Putra, dkk. (2003) kebijakan kepariwisataan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama (1961-1969), tahap kedua (1969-1998), dan tahap ketiga (1999 sampai sekarang)

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (1)


Pariwisata merupakan industri yang menjadi salah satu motor perekonomian di Indonesia. Perkembangan pariwisata Indonesia kedepan sangatlah menjanjikan, hal ini disebabkan karena Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dimana begitu banyak produk-produk wisata yang dapat ditawarkan kepada pasar. Oleh karenanya ‘kue’ pariwisata yang sangat diminati oleh banyak orang akan dapat menimbulkan berbagai macam potensi konflik, selain itu dampak negatif dari perkembangan pariwisata harus segera dapat diantisipasi oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah juga memperhatikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh organisasi dunia dibidang pariwisata dengan memperhatikan perkembangan kondisi pariwisata di dalam negeri. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan pariwisata dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar internasional dengan memperhatikan konsep keberlanjutan (sustainabelity).