Sabtu, Juli 11, 2009

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (2)


Pariwisata di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1954, sehingga pariwisata tidak merupakan hal yang baru bagi Indonesia. Para pemimpin negara ini sangat menyadari peranan sektor ini terhadap sosial budaya maupun ekonomi bangsa. Hal ini sangat jelas tercermin pada kebijakan-kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh lembaga legislatif dan dijalankan oleh lembaga eksekutif Indonesia. Namun dalam perkembangannya sektor ini mengalami perubahan-perubahan tempat berpijaknya yang disebabkan oleh sifat multi dimensi yang dimiliki sektor ini. Perubahan letak tersebut mencerminkan kesulitan pengidentifikasian dan pendefinisian kepariwisataan, termasuk pendekatan dan target kebijakan yang diinginkan (Ida Bagus Wyasa Putra, dkk. 2003:2).
Menurut Ida Bagus Wyasa Putra, dkk. (2003) kebijakan kepariwisataan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama (1961-1969), tahap kedua (1969-1998), dan tahap ketiga (1999 sampai sekarang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar