Sabtu, Juli 11, 2009

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (3)


Garis-Garis Besar Pembangunan Nasional semesta Berencana Tahap Pertama menempatkan kebijakan kepariwisataan di bawah bidang Distribusi dan Perhubungan, dengan titel Tourisme. Kebijakan ini mencakup tiga hal:
a.Gagasan mempertinggi mutu kebudayaan;
b.Meningkatan perhatian terhadap kesenian di daerah-daerah pusat pariwisata; dan
c.Memelihara kepribadian dan keaslian budaya, sesuai kepribadian daerah masing-masing.
Kebijakan demikian mencerminkan tiga ciri:
a. Penempatan kepariwisataan sebagai aspek kegiatan budaya;
b. Kepariwisataan sebagai media pembangunan budaya, nasional maupun universal;
c.Penempatan keaslian, kekhasan, dan nilai-nilai kepribadian kesenian dan kebudayaan daerah sebagai pijakan pengembangan kepariwisataan.
Pandangan, materi dan orientasi kebijakan demikian merupakan cerminan dominasi pendekatan kebudayaan terhadap kepariwisataan. Kebijakan demikian sangat jauh dari motif ekonomi dan devisa, dan lebih ditekankan pada fungsi kepariwisataan sebagai media interaksi antar bangsa dan dasar pembentukan tatanan kebudayaan universal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar