Selasa, Oktober 27, 2009

DAMPAK SOSIAL PENGEMBANGAN PARIWISATA TERHADAP MASYARAKAT LOKAL DI KAWASAN TANJUNG BENOA

Pembangunan Pariwisata

Garis - Garis Besar Haluan Negara mengamanatkan bahwa pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata bertujuan meningkatkan penerimaan devisa, meningkatkan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, memperkenalkan alam dan budaya nusantara serta mempererat pergaulan antar bangsa.
Adapun visi kepariwisataan Indonesia adalah “Pariwisata Menumbuhkembangkan Kesejahteraan dan Perdamaian”. Visi ini mengandung pengertian : 1) pariwisata menjadi andalan pembangunan nasional yang secara seimbang mempertimbangkan bidang ekonomi dan bidang – bidang lainnya, demi kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia; 2) Indonesia menjadi kawasan pariwisata dunia yang mengutamakan pembangunan pariwisata nusantara dan sekaligus sebagai tujuan wisatawan mancanegara (Depbudpar, 2000).
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, maka tujuan pembangunan pariwisata adalah : i) mengembangkan dan memperluas diversifikasi produk dan kualitas pariwisata nasional; ii) berbasis pada pemberdayaan masyarakat, kesenian dan sumber daya (pesona) alam lokal dengan memperhatikan kelestarian seni dan budaya tradisional serta kelestarian lingkungan hidup setempat dan; iii) mengembangkan serta memperluas pasar pariwisata terutama pasar luar negeri (Depbudpar, 2000).

Indonesia terus berupaya meningkatkan sektor pariwisata, yang diharapkan terus mampu meningkatkan kesempatan kerja, pendapatan masyarakat serta berkontribusi pada produk domestik bruto, hal ini sesuai dengan kajian bahwa kalau mesin penggerak penyerapan tenaga kerja pada abad ke – 19 adalah pertanian, pada abad ke – 20 adalah industri manufacturing dan pada abad ke – 21 adalah pariwisata (Dowid J. Villiers, 1999, dalam Salah Wahab, 1999).

Pariwisata adalah suatu kegiatan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan masyarakat, sehingga membawa berbagai dampak terhadap masyarakat setempat. Bahkan pariwisata dikatakan mempunyai energi dobrak yang luar biasa, yang mampu membuat masyarakat setempat mengalami metamorpose dalam berbagai aspeknya. Dampak sosial- pariwisata terhadap kehidupan masyarakat lokal merupakan suatu pekerjaan yang sangat sulit, terutama dari segi metodologis.

Salah satu kendala yang hampir tidak dapat diatasi adalah banyaknya faktor kontaminasi (contaminating factors) yang ikut berperan di dalam mempengaruhi perubahan yang terjadi, seperti pendidikan, media massa, transportasi, komunikasi, maupun sektor-sektor pembangunan lainnya menjadi wahana dalam perubahan sosial-budaya, serta dinamika internal masyarakat itu sendiri. Douglas dan Douglas (1996: 49) mengingatkan bahwa berbagai perubahan sosial-budaya yang terjadi tidak dapat sepenuhnya dipandang sebagai dampak pariwisata semata-mata. Hal ini adalah karena pariwisata terjalin erat dengan berbagai aktivitas lain, yang mungkin pengaruhnya lebih besar, atau sudah berpengaruh jauh sebelum pariwisata berkembang.

Di dalam melihat dampak sosial-budaya pariwisata terhadap masyarakat setempat, masyarakat tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang “internally totally integrated entity”, melainkan harus juga dilihat segmen-segmen yang ada, atau melihat berbagai interest groups, karena dampak terhadap kelompok sosial yang satu belum tentu sama- bahkan bisa bertolak belakang- dengan dampak terhadap kelompok sosial yang lain. Demikian juga mengenai penilaian tentang positif dan negatif, sangat sulit untuk digeneralisasi untuk suatu masyarakat, karena penilaian positif atau negatif tersebut sudah merupakan penilaian yang mengandung ‘nilai‘ (value judgement), sedangkan nilai tersebut tidak selalu sama bagi segenap kelompok masyarakat. Artinya, dampak positif ataupun negatif masih perlu dipertanyakan, “positif menurut siapa dan negatif menurut siapa?” (Pitana, 1999).

Tanjung Benoa Dahulu dan Sekarang

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Susiadi et al. pada tahun 2001, masyarakat Tanjung Benoa sekitar 17,01 % dari total usia kerja bermatapencaharian di sektor perikanan terutama perikanan penyu, pedagang perikanan ini terdiri dari beraneka suku di Indonesia (Bugis, Flores, Sulawesi, Madura, dan lain-lain) tetapi mayoritas (87,5 per sen) adalah suku Bali (Susiadi et al., 2001: 31 dan 36).

Mathieson dan Wall (1982) menemukan bahwa pariwisata telah mengubah struktur internal dari masyarakat, sehingga terjadi pembedaan antara mereka yang mempunyai hubungan dengan pariwisata dan mereka yang tidak. Jadi, keterkaitan pariwisata menjadi salah satu pemisah atau pembeda dalam masyarakat. Krippen­dorf (1987) lebih lanjut melaporkan bahwa pariwisata mempunyai sifat kolonialistis, sehingga merebut independensi masyarakat lokal di dalam proses pengambilan keputusan. Burns and Holden (1995) juga menyebutkan bahwa pariwisata memberikan keun­tungan sosial-ekonomi pada satu sisi, tetapi di sisi lain membawa ketergantungan dan ketimpangan sosial, atau memperparah ketimpangan yang telah ada.

Dua puluh lima tahun lalu, desa ini terkenal sebagai desa nelayan yang miskin. Penduduknya hanya mengandalkan lahan kering sebagai mata pencaharian. Tanaman jagung, singkong dan kedelai adalah makanan sehari-hari warga Tanjung Benoa. "Dulu, tak ada yang mau tinggal di sini, meski diberi tanah secara gratis," ujar Lurah Tanjung Benoa I Wayan Dibia Adnyana kepada rombongan Kelompok Media Bali Post (Bali Post, Bali Travel News, Bali TV), baru-baru ini. Namun sekarang, katanya menambahkan, harga sejengkal tanah di sini mencapai ratusan ribu rupiah. ''Ya... paling murah Rp 100 juta untuk 100 meter persegi tanah, dan sulit mendapatkannya.''

Dulu, kawasan pesisir Tanjung Benoa tercatat sebagai wilayah miskin di Bali. Sampai-sampai ada orang yang malu mengaku berasal dari sana. Kini, kawasan ini telah menjadi salah satu daerah kaya di Bali dengan income utama masyarakatnya dari jasa pariwisata. Penghasilan bersih masyarakatanya -- setelah dipotong untuk kebutuhan sehari-hari -- paling rendah Rp 1.500.000/bulan, dua kali lipat dibandingkan dengan pendapatan per kapita penduduk Badung -- kabupaten terkaya di Bali -- yang hanya Rp 10.100.465,01/tahun (data statistik Kabupaten Badung tahun 2000).

Dilihat dari komposisi penduduknya, Kelurahan Tanjung Benoa termasuk wilayah yang sangat heterogen. Selain dihuni oleh sebagian besar etnis Bali, penduduk desa ini juga berasal dari Sulawesi dan Madura. Lebih-lebih belakangan ini, ketika pariwisata berkembang pesat di wilayah Tanjung Benoa, maka penduduknya tak hanya orang Indonesia, tetapi mereka datang dari seluruh penjuru dunia. Kini tidak hanya Kuta boleh memproklamasikan diri sebagai ''kelurahan internasional'', juga Tanjung Benoa. Bahkan, pernah dalam satu hotel, yaitu Club Mirage -- masuk kawasan wisata Tanjung Bnenoa -- dihuni wisatawan yang berasal dari 32 negara di dunia.

Selain heterogen, Kelurahan Tanjung Benoa juga memiliki keragaman agama: Hindu mayoritas, menyusul Buddha, Islam, Kristen dan Katolik. Di sana juga ada kelenteng, tempat ibadah kaum Kong Ho Chu. Melihat keunikan wilayah Tanjung Benoa sebagai salah satu resor wisata di Bali, Kelompok Media Bali Post mengangkat tema liputan Kawasan Tanjung Benoa sebagai liputan bersama. Kawasan ini diharapkan mampu berkembang lewat industri tak berasap, pariwisata ini. Bagaimana mereka berbenah diri sehingga tak muncul jadi daerah kumuh seperti kota-kota yang sedang berkembang lainnya di Bali dan Indonesia? Kami berusaha menghubungi pihak perencanaan kota di pemerintahan Kabupaten Badung. Kami juga mendapat summary dari Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Pesisir Pantai Tanjung Benoa. Yang jelas, di sana telah tersusun rencana masa depan Tanjung Benoa yang indah nan menawan.

Dibangunnya 12 hotel di kawasan eksklusif BTDC tahun 1980-an, memang sempat membuat para perencana kawasan ini bertanya-tanya, "Desa Tanjung Benoa yang menjadi tetangga utara BTDC akan diapakan?" Semula di Tanjung Benoa ini hanya diperkirakan cocok dibangun perumahan untuk menampung ribuan karyawan hotel yang bekerja di kawasan BTDC, di samping aktivitas wisata tirta kecil-kecilan. Kenyataannya 20 tahun kemudian, kawasan ini berkembang pesat. Tanah yang telah dikuasai investor kemudian dibangun hotel-hotel yang justru menjadi saingan BTDC.

Di kawasan ini sekarang, selain berdiri berbagai jenis hotel (melati, bintang 1, 2, 3, 4, 5, dan butik), atraksi wisata tirtanya yang terbesar dan terlengkap di Bali. Khusus wisata tirta BMR (Benoa Marine Recreation) -- ini yang mengagumkan -- sepenuhnya dikelola oleh penduduk.

Sisi baik dan buruk, positif dan negatif, memang sangat tipis batasnya manakala kita berbicara soal kepariwisataan. Ini terlihat juga di Tanjung Benoa. Dulu, akibat kurang terkendalinya pembangunan, sempat muncul kekumuhan di kawasan ini. Masyarakat membangun berbagai fasilitas kepariwisataan sekendak hati. Mereka tidak lagi mengikuti norma-norma aturan seperti tetangganya, BTDC. Dulu, Tanjung Benoa sama dan sebangun dengan Sanur, Kuta, Candidasa, Lovina, Seminyak, dan Legian.

Untung para pengusaha yang ada di lingkungan Tanjung Benoa cepat sadar, kemudian mereka membentuk Komite Tanjung Benoa tahun 1996. Tujuannya, selain untuk promosi bersama agar Tanjung Benoa sebagai resor wisata semakin dikenal, komite juga mengelola dan menata lingkungan sekitarnya. Masalah sampah dan kebersihan jadi sasaran utama pihak komite sehingga mampu mengubah suasana kumuh menjadi Tanjung Benoa yang bersih dan nyaman. Lalu, dibentuklah pasukan Green Team di masing-masing hotel.

Dampak Sosial Pariwisata

Pariwisata adalah suatu kegiatan yang secara langsung menyentuh dan melibatkan masyarakat, sehingga membawa berbagai dampak terhadap masyarakat setempat. Bahkan pariwisata dikatakan mempunyai energi dobrak yang luar biasa, yang mampu membuat masyarakat setempat mengalami metamorphose dalam berbagai aspeknya. Dampak pariwisata merupakan wilayah kajian yang paling banyak mendapatkan perhatian dalam literatur, terutama dampak terhadap masyarakat lokal. Di lain pihak, dampak pariwisata terhadap wisatawa dan/atau negara asal wisatawan belum banyak mendapatkan perhatian.
Meskipun pariwisata juga menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat secara politik, keamanan, dan sebagainya, dampak pariwisata terhadap masyarakat dan daerah tujuan wisata yang banyak mendapat ulasan adalah:


Dampak terhadap sosial-ekonomi.

Dampak pariwisata terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat lokal dapat dikategorikan menjadi delapan kelompok besar (Cohen, 1984), yaitu:
1.
Dampak terhadap penerimaan devisa,

2. Dapat terhadap pendapata masyarakat,

3. Dampak terhadap kesempatan kerja,

4. Dampak terhadap harga-harga,

5. Dampak terhadap distribusi manfaat/keuntungan,

6. Dampak terhadap kepemilikan dan control

7. Dampak terhadap pembangunan pada umumnya, dan

8. Dampak terhadap pendapatan pemerintah.


Dampak Sosial Budaya

Secara teoritikal-idealistis, antara dampak sosial dan dampak kebudayaan dapat dibedakan. Namun demikian, Mathieson and Wall (1982:37) menyebutkan bahwa there is no clear distinction between social and cultural phenomena, sehingga sebagian besar ahli menggabungkan dampak sosial dan dampak budaya di dalam pariwisata ke dalam judul ‘dampak sosial budaya’ (The sosiocultural impact of tourism in a broad context).
Studi tentang dampak sosial budaya pariwisata selama ini lebih cenderung mengasumsikan bahwa akan terjadi perubahan sosial-budaya akibat kedatangan wisatawan, dengan tiga asumsi yang umum, yaitu: (Martin, 1998:171):

  1. Perubahan dibawa sebagai akibat adanya intrusi dari luar, umumnya dari sistem sosial-budaya yang superordinat terhadap budaya penerima yang lebih lemah;
  2. Perubahan tersebut umumnya destruktif bagi budaya indigenous;
  3. Perubahan tersebut akan membawa pada homogenisasi budaya, dimana identitas etnik lokal akan tenggelam dalam bayangan sistem industri dengan teknologi barat, birokrasi nasional dan multinasional, a consumer-oriented economy, dan jet-age lifestyles.

Asumsi di atas menyiratkan bahwa di dalam melihat dampak sosial-budaya pariwisata terhadap masyarakat setempat, pariwisata semata-mata dipandang sebagai faktor luar yang menghantam masyarakat. Asumsi ini mempunyai banyak kelemahan. Sebagaimana dikemukakan oleh Wood (1984), selama ini banyak peneliti yang menganggap bahwa pengaruh pariwisata dapat dianalogikan dengan ‘bola-bilyard’, di mana objek yang bergerak (pariwisata) secara langsung menghantam objek yang diam (kebudayaan daerah), atau melalui objek perantara (broker kebudayaan). Dalam hal ini tersirat juga asumsi bahwa kebudayaan adalah sesuatu yang diam, tidur, atau pasif, dan seolah-olah kebudayaan tersebut adalah sesuatu yang homogen. Pendekatan seperti ini mengingkari dinamika masyarakat dimana pariwisata mulai masuk, dan tidak mampu melihat berbagai respons aktif dari masyarakat terhadap pariwisata.

Wood selanjutnya menganjurkan, di dalam melihat pengaruh pariwisata terhadap masyarakat (kebudayaan) setempat, harus disadarai bahwa kebudayaan adalah sesuatu yang secara internal terdeferensiasi, aktif, dan selalu berubah. Oleh karena itu pendekatan yang kiranya lebih realistis adalah dengan menganggap bahwa pariwisata adalah ‘pengaruh luar yang kemudian terintegrasi dengan masyarakat’, dimana masyarakat mengalami proses menjadikan pariwisata sebagai bagian dari kebudayaannya, atau apa yang disebut sebagai proses ‘turistifikasi’ (touristification). Di samping itu perlu juga diingat bahwa konsekuensi yang dibawa oleh pariwisata bukan saja terbatas pada hubungan langsung host-guest. Pengaruh di luar interaksi langsung ini justru lebih penting, karena mampu menyebabkan restrukturisasi pada berbagai bentuk hubungan di dalam masyarakat (Wood, 1984).

Secara teoritis, Cohen (1984) mengelompokkan dampak sosial budaya pariwisata ke dalam sepuluh kelompok besar, yaitu:

  1. Dampak terhadap keterkaitan dan keterlibatan antara masyarakat setempat dengan masyarakat yang lebih luas, termasuk tingkat otonomi atau ketergantungannya;
  2. Dampak terhadap hubungan interpersonal antara anggota masyarakat;
  3. Dampak terhadap dasar-dasar organisasi/kelembagaan sosial;
  4. Dampak terhadap migrasi dari dan ke daerah pariwisata;
  5. Dampak terhadap ritme kehidupan sosial masyarakat
  6. Dampak terhadap pola pembagian kerja;
  7. Dampak terhadap stratifikasi dan mobilitas sosial;
  8. Dampak terhadap distribusi pengaruh dan kekuasaan;
  9. Dampak terhadap meningkatnya penyimpangan-penyimpangan sosial; dan
  10. Dampak terhadap bidang kesenian dan adat istiadat.


Dampak pariwisata terhadap bidang kesenian, adat istiadat, dan dampak keagamaan mungkin paling menarik untuk dibahas, karena aspek budaya ini merupakan modal dasar pengembangan pariwisata di sebagian besar DTW. Pengaruh terhadap aspek-aspek ini bisa terjadi secara langsung karena adanya proses komoditifikasi terhadap berbagai aspek kebudayaan, atau terjadi secara tidak langsung melalui proses jangka panjang. Sekularisasi berbagai tradisi di Thailand dikhawatirkan akan membawa dampak yang sangat structural dalam jangka panjang karena masyarakat akan kehilangan collective memory, dan interpretasi terhadap berbagai tradisi akan mengalami dekonstruksi.

Sementara banyak yang khawatir dengan terjadinya proses kehilangan otentisitas dalam kebudayaan lokal, bagi Urry (1990), kebudayaan memang selalu beradaptasi, termasuk dalam mengahadapi pariwisata, dan di dalam proses tersebut tidak berarti makna atau otentisitas otomatis hilang. Akulturasi merupakan proses yang wajar dalam setiap pertemuan antarbudaya. Namun demikian ia juga mengakui adanya komoditisasi dari berbagai aspek keagamaan, yang memunculkan konflik, karena pengaruh pariwisata. Pendapat ini didukung oleh Burns and Holden (1995), yang melihat perubahan fungsi kebudayaan, karena kebudayaan dipandang sebagai sumberdaya komersial. Mengenai hal ini, Cohen (1988) melihat ada kesan terjadinya dampak negatif akibat adanya komoditisasi. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pariwisata telah merusak atau ‘menghancurkan’ kebudayaan lokal. Pariwisata secara tidak langsung ‘memaksa’ ekspresi kebudayaan lokal untuk dimodifikasi, agar sesuai dengan kebutuhan pariwisata. Ekspresi budaya dikomoditifikasi agar dapat ‘dijual’ kepada wisatawan. Hal ini antara lain dikatakan oleh Britton (1977):‘Cultural expression are bastardized in order to be more comprehensible and therefore saleable to mass tourism’ (Britton, 1977: 272).
Untuk pariwisata Indonesia khususnya daerah Bali banyak yang mengkhawatirkan akan terjadi pengikisan kebudayaan akibat kebudayaan asing yang menyerbu masuk yang menyebabkan terjadinya pendangkalan terhadap kualitas kebudayaan Bali serta hilangnya bentuk-bentuk sosial yang telah terbukti mampu menopang integritas masyarakat Bali. Dalton (1990, dalam Picard, 1990: 26) mengatakan: “Karena gejala komersialisasi, sebagai salah satu dampak pariwisata, telah menyusupi semua aspek kehidupan orang Bali, maka jelaslah sekarang bahwa jalinan sosial dan keagamaan Bali yang begitu kompleks, ketat dan rapi, akhirnya tercerai berai di bawah pengaruh pariwisata”.
Namun tidak semua pengamat pesimis terhadap keberlanjutan kebudayaan Bali. Bahkan cukup banyak ahli sosiologi dan antropologi yang melihat sebaliknya. McKean (1978: 94) menyatakan bahwa perubahan sosial ekonomi sedang terjadi di Bali terjadi secara bergandengan tangan dengan usaha konservasi kebudayaan tradisional. Pariwisata pada kenyataanya telah memperkuat proses konservasi, reformasi, dan penciptaan kembali berbagai tradisi. McKean menilai bahwa pariwisata secara selektif telah memperkuat tradisi lokal, melalui suatu proses yang disebut cultural involution (involusi kebudayaan). Stephen Langsing (1974) secara tegas mengatakan bahwa lembaga tradisional Bali mempunyai vitalitas dan kemampuan yang tinggi untuk beradaptasi terhadap kondisi-kondisi baru. Dikatakannya bahwa dampak pariwisata di Bali adalah bersifat aditif, dan bukan substitutif. Artinya, dampak tersebut tidak menyebabkan transformasi secara struktural, melainkan terintegrasi dengan kehidupan tradisional masyarakat.

Bagus, di sela-sela kekhawatirannya terhadap berbagai dampak negatif, juga mengakui adanya kenyataan bahwa pariwisata telah memberikan kesadaran tentang nilai seni-budaya yang mendorong orang Bali untuk melestarikan kebudayaan, dan bahkan pariwisata telah “mendorong kreativitas dalam berbagai bidang” (1989: 17).
Dengan temuan-temuan lapangan seperti ini maka tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa kebudayaan Bali sampai saat ini masih sangat kuat melekat pada identitas orang Bali, dan kekhawatiran bahwa simpul-simpul budaya telah tercerai-berai tidaklah benar. Bahkan pada beberapa sisi, dapat dikatakan bahwa kebudayaan Bali mengalami take-off menuju masa pencerahan (enlightenment). Data lapangan seperti ini telah banyak mengubah pandangan orang yang semula bersikap pesimistis terhadap kelestarian kebudayaan Bali.

Analisis Dampak Sosial Pengembangan Pariwisata di Tanjung Benoa

Analisis Dampak Sosial Ekonomi

No

Indikator

Sebelum Pengembangan

Sesudah Pengembangan dan dampak

1

Dampak terhadap penerimaan devisa

Tidak ada penerimaan devisa

Ada penerimaan devisa dalam jumlah signifikan (dampak baik)

2

Dampak terhadap pendapatan masyarakat

Pendapatan rendah, dari menangkap ikan

Pendapatan tinggi, dari berbagai sumber (dampak baik)

3

Dampak terhadap kesempatan kerja

Kesempatan kerja rendah

Kesempatan kerja tinggi, disektor pariwisata (dampak baik)

4

Dampak terhadap harga-harga

Harga harga rendah

Harga harga tinggi (dampak kurang baik)

5

Dampak terhadap distribusi manfaat/keuntungan

Manfaat belum ada

Lebih banyak manfaat daripada kerugian (dampak baik)

6

Dampak terhadap kepemilikan dan control

Dominan dikuasai masyarakat lokal

Dikuasai sebagian pendatang dan investor (dampak tidak baik)

7

Dampak terhadap pembangunan pada umumnya

Pembangunan fisik non fisik lambat

Pembangunan fisik non fisik cepat disertai pencemaran (dampak cendrung baik)

8

Dampak terhadap pendapatan pemerintah.

Sedikit

Banyak dan berlipat Ganda (dampak baik)

Analisis Dampak Sosial Budaya

No

Indikator

Sebelum Pengembangan

Sesudah Pengembangan dan dampak

1

Dampak terhadap keterkaitan dan keterlibatan antara masyarakat setempat dengan masyarakat yang lebih luas, termasuk tingkat otonomi atau ketergantungannya

Ketergantungan rendah dengan masyarakat luar, karena kebutuhan dan keinginan masih sedikit

Ketergantungan semakin tinggi karena kebutuhan semakin meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan (dampak baik)

2

Dampak terhadap hubungan interpersonal antara anggota masyarakat

Hubungan sangat erat karena kesamaan dalam mata pencaharian

Hubungan kurang erat akibat keberagaman mata pencaharian (dampak kurang baik)

3

Dampak terhadap dasar-dasar organisasi/kelembagaan sosial

Organisasi dengan manajemen tradisional

Organisasi cenderung mengarah pada manajemen modern (dampak baik)

4

Dampak terhadap migrasi dari dan ke daerah pariwisata

Migrasi masih sedikit

Migrasi menjadi semakin banyak (dampak kurang baik)

5

Dampak terhadap ritme kehidupan sosial masyarakat

Ritme kehidupan masih lambat

Ritme kehidupan meningkat (dampak baik)

6

Dampak terhadap pola pembagian kerja

Pembagian kerja masih sederhana

Pembagian kerja semakin kompleks (dampak baik)

7

Dampak terhadap stratifikasi dan mobilitas sosial

Stratifikasi sangat kental khususnya pemilik tanah sangat dihormati

Persamaan derajat, seseorang dihormati atas dasar apa yang diperbuat, dan bukan atas dasar siapa orang tersebut (dampak baik)

8

Dampak terhadap distribusi pengaruh dan kekuasaan

Pengaruh kekuasaan terpusat

Kekuasaan terdistribusi dan terpecah (dampak baik)

9

Dampak terhadap meningkatnya penyimpangan-penyimpangan sosial

Penyimpangan social rendah, masih tuduk pada norma adat

Penyimpangan sosial semakin tinggi karena lebih menekankan pada kebebasan individu (dampak kurang baik)

10

Dampak terhadap bidang kesenian dan adat istiadat.

Kesenian dan adat istiadat masih sangat konvensional

Kesenian dan adat istiadat semakin berkembang (dampak baik)

Kesimpulan

Saat ini yang dibutuhkan Bali ke depan, adalah sebuah perencanaan sosial yang matang terhadap budaya masyarakat Bali itu sendiri. Kondisi sosial masyarakat tanjung benoa berada dalam keadaan yang kondusif dimana dengan adanya pariwisata memacu masyarakat mengembangkan kebudayaannya, karena masyarakat tanjung benoa merasa bangga terhadap budaya yang mereka miliki sehingga mampu menarik wisatawan manca Negara, disamping potensi alam pesisir yang mereka miliki. Penilaian kondusif didasarkan pada analisis dampak sosial melalui indikator-indikator yang jelas secara teoritis.

Perencanaan sosial yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam hal ini haruslah yang sesuai dengan semangat partisipasif masyarakat Bali itu sendiri. Pemerintah harus memberikan sebuah terobosan untuk melaksanakan perencanaan sosial seperti apa yang dikehendaki oleh masyarakat. Sehingga tidak terkesan alur pembangunan pariwsata Bali, tidak hanya mengalami pendekatan yang bersifat top down tetapi juga bersifat bottom up. Ketika pemerintah telah berhasil dalam menentukan pedoman utama untuk membuat perencanaan tersebut, maka dibutuhkan tangan yang kuat untuk mempertahankan prinsip-prinsip tersebut dari tekanan grup kuat dalam penduduk.Yang lebih difokuskan pemerintah daerah Bali ke depan adalah bagaimana strategi sosial untuk mengatasi permasalahan sosial terkait dengan pengembangan pariwisata di Tanjung Benoa.

Di tengah arus globalisasi dan modernisasi yang melanda Tanjung Benoa sebagai akibat berkembang pesatnya sektor pariwisata, menyebabkan arus wisata dengan kedatangan berbagai wisatawan asing, yang memiliki kebudayaan bermacam-macam memiliki implikasi terjadinya perubahan budaya dalam masyarakat Tanjung Benoa. Bermacam teknologi kemudian mulai diperkenalkan oleh masyarakat, bahkan tidak jarang masyarakat sendiri memiliki teknologi yang muncul sebagai akibat adanya kontak dengan kebudayaan lain. Lambat laun dapat kita perhatikan bahwa perubahan sosial sudah terjadi dengan sangat cepatnya di Tanjung Benoa. Perubahan yang terjadi sebagai akibat kontak dengan kebudayaan asing. Lambat laun hal ini mempengaruhi pranata-pranata masyarakat Tanjung Benoa. Sehingga, untuk bertahan dari semua itu Tanjung Benoa memerlukan strategi budaya ke depan untuk tetap dapat survive di daerahnya sendiri. Dengan strategi tersebut dapat dijamin bahwa masyarakat Tanjung Benoa ke depan akan mampu melihat dengan lebih jernih modernisasi dan tidak hanya sekadar sebagai objek yang mudah dimanipulasi, tetapi juga sebagai pangkal pembangunan pariwisata di Tanjung Benoa.

Untuk mengatasi kesenjangan sosial yang mencolok antara wisatawan dan masyarakat local, Reisinger(1997)menganjurkan beberapa hal yang harus ditempuh antara lain :

Ø Masyarakat local agar diberikan pendidikan ,pemahaman,dan apresiasi terhadap budaya asing/wisatawan.

Ø Wisatawan harus diberikan informasi tentang budaya masyarakat lokal.

Ø Adanya standarisasi Internasional bila terjadi perbedaan kebudayaan antara masyarakat lokal dan wisatawan.

Ø Ratio wisatawan dan masyarakat lokal harus dimonitor

Di bidang budaya harus dirintis kembali pengembangan dan peningkatan kehidupan kebudayaan dikalangan masyarakat secara rutin dan berkesinambungan diberbagai tingkatan daerah, mulai dari tingkat desa sampai ke perkotaan, tidak lagi dipusatkan hanya di Pusat ataupun di ibu kota propinsi.. Adanya upaya penyeragaman budaya menjadi budaya nasional, seperti pada masa lalu, agar ke-bhineka-an budaya dan kesenian dapat tumbuh berkembang dengan sehat dan alamiah. Apresiasi budaya dan kesenian diberbagai tingkatan harus dilakukan oleh rakyat secara spontan bukan lagi didasarkan karena adanya arahan dari pusat ataupun diselenggarakan melalui panitia pusat. Yang pada akhirnya setelah surat keputusan berakhir maka berbagai event ataupun festival pun tidak muncul lagi dan menunggu SK berikutnya. Paragdima berpikir semacam ini haruslah dikikis habis oleh para pelaku pariwisata itu sendiri. Apabila pemerintah mempunyai dana untuk membantu kegiatan-kegiatan budaya kesenian, hendaknya hanyalah bersifat “ start-up ” untuk menggulirkan kegiatan tersebut pada tahap-tahap awal, sedangkan untuk selanjutnya harus dapat dikembangkan sendiri dari swadaya masyarakat.

DAFTARPUSTAKA

Anom, I Putu, 2005 Membangun Birokrasi Pemerintah yang Profesional Berbasis Kinerja untuk Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik dalam Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Badung. Makalah Seminar Diklat Kepemimpinan Tingkat II Angkatan VIII BAKN, Hari Kamis, 3 Februari 2005 Denpasar.

Anom, I Putu, Michael Hitchcock and Sunarta I Nyoman. 2005. Pro Poor Tourism: Tanjung Benoa Focus Group. Paper Presented at “ 3rd Trans National Patners Meeting of the EU-ASEAN Project Building Research Capacity Pro Poor Tourism “Organized by National University of Laos Faculty of Forestry Department of Forest Management. April 4-7, 2005 in Vientiane Laos.

............. , Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, Presiden Republik Indonesia.

............. , Undang-undang No. 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Bab VIII.

Ardika, I Gede. 2001, Paradigma Baru Pariwisata Kerakyatan Berkesinambungan, Makalah.

.................. , 2001, Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan Yang Berbasis Kerakyatan, Makalah Seminar Nasional The Last or The Lost Paradise.

Bawa I Wayan, Ardika I Wayan, Suradnya I Made, Parimartha I Gede, Rai AA. Gede, Suratha I Ketut, Anom I Putu. 2001, Studi Keunggulan Sumber Daya Manusia (SDM) Bali di Bidang Pariwisata, Unud – STP Bali – BTDC, Denpasar.

Choy, Derrylow, 1997, Perencanaan Ekowisata, Belajar dari Pengalaman South East dalam Gunawan (ed) Perencanaan Pariwisata Berkelanjutan Prosedur Pelatihan dan Lokakarya, Penerbit ITB Bandung.

Colman, D, Nixon, F. 1978, Economic of Change in Less Development Countries, Second editur University of Manchester.

Cooper, Chris Jackson, Stephen. 1997, Distination Life Cycle: The Isle of Man Case Study, (ed Lesley France) dalam The Eartscan in Sustainable Tourism, MK : Easthscan Publication Heunited.

Departemen Kebudayaan dan Kepariwisataan R.I., 2006, Laporan Hasil Penelitian Pengembangan ODTW di Luar Jawa – Bali.

France, Lesley (ed), 1997, The earthscan Reader in Sustainable Tourism, London. Earthscan Publicitions Limited

Inskeep, Edward, 1991, Tourism Planning and Integrated and Sustainable Development Approach, Van Non Strand Reinhold, New York.

Mathieson, A, and wall. G, 1990, Tourism, Economic, Physical and Social Impact.

Nelson, J. G Butler, R. Wall. G, 1993, Tourism and Sustainable Development, Monitoring, Planning, Managing, University of Waterloo : Heritage Resources Culture.

Oka, A. Yoeti, 1982, Pengantar Ilmu Kepariwisataan, Angkasa, Bandung

Paturusi, Syamsul Alam, 2001, Perencanaan Tata Ruang Kawasan Pariwisata, Materi kuliah Perencanaan Kawasan Pariwisata Program Magister (S2) Kajian Pariwisata, Program Pasca Sarjana Universitas Udayana Denpasar.

Pearce, Douglas G, 1991, Tourism Development, John Walley & Sons, Inc, New York

Pitana, I Gede. 1991, Community Management dalam pembangunan Pariwisata, dalam Majalah Analisis Pariwisata, Vol. 2 No. 2 Tahun 1999.

Pitana I Gede, Sirtha I Nyoman, Anom I Putu, Wita I Wayan, Wirawan I Gede Putu. 2005. Hospotality Industry and Tourism education (The Case of Indonesia). Paper presented at the 2005 ASAIHL Seminar on “ Hospitality and Tourism Education”,Phuket, Thailand, October 16-19, 2005, organized by Association of South East Asian institutions of Higher Leaning (ASAIHL) and Prince of Songkla University.

Sukarsa, dkk I Made., 1999. Pengatar Pariwisata. BKS. PTN-INTIM Dirjen Dikti Depdikbud RI.

Wahab, Salah. 1999. Manajemen Kepariwisataan, Jakarta : PT. Pradnya Paramitha.

Senin, Agustus 31, 2009

KONTROVERSI PENGEMBANGAN DANAU BUYAN DAN BRATAN



Gambaran Umum
WTO (Organisasi Pariwisata Dunia) telah memprediksikan bahwa pariwisata merupakan industri terbesar yang tumbuh di abad XXI dengan perkiraan mencapai 1,6 milliar wisatawan pada tahun 2020, dengan kemampuan pembelanjaan mencapai US$ 2 triliun (atau meningkat 5 kali lipat dibandingkan kondisi pada tahun 2005 yang hanya mencapai US$ 445miliar), dalam Harun (2008:1). Kondisi ini menjanjikan suatu harapan akan kesejahteraan bagi kalangan pariwisata dan kalangan yang bergerak disekitar industri pariwisata. Investasi di bidang pariwisatapun terus berkembang, mulai dari pembangunan hotel, restauran dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
Pulau Bali merupakan daerah tujuan wisata, meskipun didera berbagai cobaan seperti bom dan isu flu burung, namun pengembangan pariwisata di Bali tak pernah berhenti. Pariwisata tetap menjadi motor utama penggerak perekonomian di Bali yang didukung oleh pemerintah, pengusaha dan seluruh masyarakat 27,83% wisatawan yang datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai menduduki posisi teratas, disusul oleh Batam 23,39% dan Jakarta 21,24%.
Sumbangan sektor pariwisata di Bali terhadap pembangunan daerah Bali sudah tidak dapat disangkal lagi. Dengan adanya pariwisata, membutuhkan sarana dan prasarana seperti hotel, restauran, biro perjalanan, jasa komunikasi, jasa perbankan, jasa suplier makanan dan minuman, yang menyerap banyak tenaga kerja. Sumbangan pajak yang dihasilkan sektor pariwisata sangat membantu pemerintah untuk melaksanakan pembangunan di Bali. Devisa yang dihasilkan sangat membantu pemerintah di dalam menstabilkan nilai Rupiah terhadap mata uang asing dan menyeimbangkan neraca perdagangan pemerintah.
Berbagai macam produk wisata yang ditawarkan di Bali, meliputi produk kreasi budaya (culture) , peninggalan sejarah (heritage), nature atau eko-wisata dan pengembangan pariwisata alternatif, seperti wisata spiritual. Bali memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan dan dikelola sebagai suatu destinasi wisata. Hal yang paling menonjol adalah kebudayaan Bali yang tidak pernah ada habis daya tariknya untuk dinikmati wisatawan manca negara maupun wisatawan domestik. Selain kebudayaan Bali yang memberikan suasana ’hidup’, Bali juga didukung oleh sumber daya alam yang dapat dikembangkan sebagai produk wisata alam. Sumber daya alam tersebut berupa gunung, sungai, danau dan sumber daya alam lainnya.

Danau di Bali, Peranan dan Permasalahan yang Dihadapi
Danau menyimpan potensi wisata yang luar biasa, Bali memiliki empat buah danau, yakni : Danau Beratan (370 ha), Batur (1607 ha),. Buyan (360 ha), dan Tamblingan (110 ha). Keempat danau ini memiliki potensi wisata yang luar biasa. Menurut Prof. Mardani (2009), keempat danau di Bali ini merupakan ”nyawa” dari Pulau Bali yang harus dijaga kelestariannya, karena keempat danau ini mengairi seluruh sungai-sungai yang ada di Bali. Tidak dapat dibayangkan jika keempat danau ini tidak dijaga kelestariannya, berbagai macam bencana akan datang menimpa Pulau Bali. Saat ini tiga danau yang sudah dikelola untuk tujuan pariwisata, yakni Danau Batur, Danau Buyan dan Danau Beratan. Bagi masyarakat Bali, danau merupakan tempat yang disucikan. Oleh karenanya pengembangan pariwisata di daerah danau harus memperhatikan aspek budaya, lingkungan dan aspirasi masyarakat sekitar danau. Dewasa ini semakin banyak alam di Bali yang dirongrong dan menjadi incaran para investor seperti kawasan Danau Beratan yang kini telah dibangun villa-villa, Pantai Kelating di Tabanan yang juga akan dibangun villa, rusaknya bukit di dreamland Pecatu yang hanya untuk pembangunan apartemen, kawasan Pantai Padang Bai yang kini juga sedang dibangun hotel berbintang meskipun kini proyek tersebut sedang terhenti karena masalah perijinan daerah. Di tempat lain masih saja ada kasus yang sama, seperti halnya di Danau Buyan yang merupakan kawasan hutan lindung dimana sumber daya alamnya masih dibutuhkan oleh masyarakat kawasan danau Buyan pada khususnya dan masyarakat Bali pada umumnya. Kini kawasan bumi perkemahan tersebut akan dibangun villa oleh investor luar dengan dana mencapai triliunan rupiah. Kawasan Danau Buyan dianggap sebagai kawasan suci yang seharusnya dilestarikan, menurutnya juga nanti akses untuk menuju ke Buyan II kemungkinan akan ditutup untuk umum. Jelas saja itu akan sangat memberatkan masyarakat lokal pada umumnya karena kawasan hutan di danau Buyan sangat mempengaruhi kehidupan bagi penduduk setempat. Di samping itu banyak faktor lain yang membuat proyek ini menjadi proyek illegal, seperti misalnya masalah perijinan yang cacat , dalam Soebono (2009:1). Lima desa di kawasan tersebut sendiri menolak adanya pembangunan villa dan sejenisnya, begitu juga dengan beberapa LSM, NGO dan Mapala jelas menolak proyek ini. Karena seperti yang sudah-sudah, pembangunan seperti itu kebanyakan tidak berpihak kepada masyarakat setempat dan terutama kepada alam dan ekosistem yang ada.
”Kami menyempatkan diri untuk datang melihat situasi dan kondisi Danau Buyan begitu proyek tersebut dipublikasikan, namun waktu itu proyek belum berjalan sama sekali, dua bulan berlalu kami kembali ke Danau Buyan untuk menolak pembangunan tersebut. Di lokasi kami melihat adanya galian untuk pembangunan kanalisasi limbah di areal Buyan I seperti yang tertera pada sebuah papan proyek, lalu ada sebuah bangunan baru berupa wantilan yang dibangun permanen di areal Buyan II serta sebuah menara yang dibangun dengan merabas hutan di tepi danau. Terlihat sebuah bangkai pohon besar yang telah ditebang di sana.Menurut penduduk setempat proyek tersebut sudah sampai pada tahap pemotongan pita, namun peletakan batu pertama masih tertunda karena masalah ijin dan penolakan oleh masyarakat setempat”, dalam Anton (2009:1)
Saat ini danau buyan dan danau beratan sudah mengalami pendangkalan sebagai akibat (i) pengembangan pertanian penduduk lokal sekitar danau, (ii) pembangunan villa-villa disekitar danau yang menebang hutan disekitar danau yang menyebabkan berkurangnya serapan air menuju danau, (iii) khusus untuk danau buyan pendangkalan banyak disebabkan oleh berkembangbiaknya enceng gondok disekitar danau, (mardani, 2009)


Jika kondisi ini terus menerus dibiarkan, bukan tidak mungkin sumber daya alam yang dimiliki Bali akan mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan hancurnya pariwisata di Bali. Oleh karenanya kalangan pemerintah dan akademisi mengubah pola pengembangan pariwisata di Bali dari konsep mass tourism menjadi konsep sustainable tourism development.
Menurut Silanawa (2008) Prinsip-prinsip pembangunan ekosistem berkelanjutan di negara maju adalah: (1) Precautionary principle (pencegahan), kerusakan lingkungan tidak dapat ditunda dengan alasan apa pun. (2) Intergenerational equity (keadilan antargenerasi), pastikan kesehatan, keragaman, dan produktivitas lingkungan tetap terjaga demi kepentingan generasi mendatang. (3) Conservation of biological diversity and ecological integrity, pelestarian keragaman biologi, integritas ekologi, dan (4) Improved evaluation, pricing and insentive mechanisms, peningkatan penilaian, harga, bahwa faktor-faktor lingkungan harus termasuk dalam penilaian aset dan jasa serta mekanisme insentif.
Selanjutnya menurut Silanawa (2008) Asas-asas umum pemerintahan yang bersih dan bebas KKN adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yakni asas kepastian hukum. Asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, asas akuntabilitas. Asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.
UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur bahwa ''Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki amdal'', dalam Silanawa (2008). Karena yang membiayai amdal adalah pemohon izin, terkadang amdal jadi bias, tidak objektif termasuk penilaiannya. Dalam menerbitkan izin usaha/kegiatan wajib diperhatikan: rencana tata ruang, pendapat masyarakat, rekomendasi pejabat yang berwenang. Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan. Sudah waktunya sekarang ini menghentikan merekayasa pendapat masyarakat dengan iming-iming fasilitas atau diajak wisata banding.
UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengawasan dilakukan oleh pemerintah, di antaranya sumber ancaman/bahaya bencana, kebijakan yang berpotensi menimbulkan bencana, kegiatan konservasi lingkungan. Setiap orang yang lalai melakukan pembangunan berisiko tinggi, tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana, yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 300 juta, paling banyak Rp 2 milyar.
Dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang ditentukan bahwa izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dikeluarkan/diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan. Setiap pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain sanksi pidana pelaku dapat dikenai pemecatan tidak dengan hormat dari jabatannya.

Upaya-upaya untuk menjaga kelestarian danau
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian danau yang merupakan ’nyawa Pulau Bali’ adalah sebagai berikut (Mardani, 2009):
1. Melakukan kegiatan monitoring. Kegiatan monitoring dilakukan secara berkala, untuk memantau pencemaran tidak melampaui ambang batas yang telah ditetapkan. Saat ini sudah banyak pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas pariwisata, misalnya :
a. Perahu boat yang menggunakan bahan bakar minyak.
b. Pembangunan sarana akomodasi dan restaurant di sekitar danau
Dengan kegiatan monitoring diharapkan penggunaan perahu boat dapat dibatasi, demikian pula pembangunan villa disekitar danau dapat dihentikan, karena jika makin banyak villa-villa dibangun, maka makin banyak pula pohon-pohon yang akan ditebang.
2.Tidak melakukan penanaman secara serentak di daerah pinggiran danau. Penanaman secara serentak dipinggir danau dapat menyebabkan penyerapan air yang berlebihan ke daerah pinggiran danau. Jika kondisi ini dibiarkan, maka akar-akar tanaman akan menutup pinggiran permukaan danau sedikit demi sedikit, kondisi ini akan mempersempit permukaan danau.
3.Melakukan kegiatan replanning (penataan ulang), yakni menata ulang kembali wilayah danau untuk menjaga kelestariannya. Dalam penataan ulang ini, jika ada sarana akomodasi dan restoran serta sarana pariwisata lainnya yang perlu dihancurkan, maka demi pelestarian danau dapat dilakukan.
4. Disinsentif pajak, yakni menaikkan pajak bagi sarana pariwisata dan entitas ekonomi sekitar danau, khususnya yang berpotensi menimbulkan perusakan danau.
Sedangkan menurut Silanawa (2008) :
1. Dalam menerbitkan izin usaha/kegiatan wajib diperhatikan: rencana tata ruang, pendapat masyarakat, rekomendasi pejabat yang berwenang.
2. Sudah waktunya sekarang ini menghentikan merekayasa pendapat masyarakat dengan iming-iming fasilitas atau diajak wisata banding.
3. Di era reformasi diharapkan pelayanan publik di bidang perizinan meningkatkan profesionalisme. Segala tindakan seharusnya berdasarkan asas-asas dan aturan hukum, serta norma etika dan kepatutan.

Pengembangan ekowisata di dalam kawasan danau dapat menjamin keutuhan dan kelestarian ekosistem danau. Ecotraveler menghendaki persyaratan kualitas dan keutuhan ekosistem. Oleh karenanya terdapat beberapa butir prinsip pengembangan ekowisata yang harus dipenuhi. Apabila seluruh prinsip ini dilaksanakan maka ekowisata menjamin pembangunan yang ecological friendly dari pembangunan berbasis kerakyatan (communnity based).
Mencegah dan menanggulangi dampak dari aktivitas wisatawan terhadap alam dan budaya, pencegahan dan penanggulangan disesuaikan dengan sifat dan karakter alam dan budaya setempat. Pendidikan konservasi lingkungan. Mendidik wisatawan dan masyarakat setempat akan pentingnya arti konservasi. Proses pendidikan ini dapat dilakukan langsung di alam. Pendapatan langsung untuk kawasan. Mengatur agar kawasan yang digunakan untuk ekowisata dan manajemen pengelola kawasan pelestarian dapat menerima langsung penghasilan atau pendapatan. Retribusi dan conservation tax dapat dipergunakan secara langsung untuk membina, melestarikan dan meningkatkan kualitas kawasan pelestarian alam. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan. Masyarakat diajak dalam merencanakan pengembangan ekowisata. Demikian pula di dalam pengawasan, peran masyarakat diharapkan ikut secara aktif. Penghasilan masyarakat. Keuntungan secara nyata terhadap ekonomi masyarakat dari kegiatan ekowisata mendorong masyarakat menjaga kelestarian kawasan alam. Menjaga keharmonisan dengan alam. Semua upaya pengembangan termasuk pengembangan fasilitas dan utilitas harus tetap menjaga keharmonisan dengan alam. Apabila ada upaya disharmoni dengan alam akan merusak produk wisata ekologis ini. Hindarkan sejauh mungkin penggunaan minyak, mengkonservasi flora dan fauna serta menjaga keaslian budaya masyarakat. Daya dukung lingkungan. Pada umumnya lingkungan alam mempunyai daya dukung yang lebih rendah dengan daya dukung kawasan buatan. Meskipun mungkin permintaan sangat banyak, tetapi daya dukunglah yang membatasi. Peluang penghasilan pada porsi yang besar terhadap negara. Apabila suatu kawasan pelestarian dikembangkan untuk ekowisata, maka devisa dan belanja wisatawan didorong sebesar-besarnya dinikmati oleh negara atau negara bagian atau pemerintah daerah setempat.
Tri Hita Karana dapat digunakan untuk menjaga kelestarian Danau Buyan dan Danau Bratan. Dalam filosofi orang bali, Tri Hita Karana adalah tiga penyebab kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan menyelaraskan hidup manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan dengan alam dan lingkungan (Dalem,2007). Salah satu strategi pencapaian tujuan ini adalah dengan Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Menurut Raka Dalem (2007), aplikasi dari sistem manajemen lingkungan membutuhkan tiga koordinator yang mewakili tiga kelompok untuk melaksanakan konsep Tri Hita Karana (parahyangan, pawongan dan palemahan).




Dalam hal ini top manajemen (pemerintah) selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan aplikasi THK, menyusun program yang berwawasan lingkungan dengan kriteria :
1.Cocok dengan skala dan jenis kegiatan (usaha) yang dilakukan
2.Berisi komitmen terhadap perbaikan yang berkelanjutan serta pencegahan polusi
3.Mempunyai komitmen mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku
4.Mempunyai framework, setting, reviewing serta target lingkungan yang ingin dicapai
5.Didokumentasikan, diimplementasikan dan dipertahankan/ditetapkan serta dikomunikasikan terhadap semua tenaga kerja
6.Terbuka untuk umum ISO 4001
7.Kebijakan lingkungan mesti memperhatikan keseimbangan antara parhyangan, pawongan dan pelemahan sesuai falsafah Tri Hita Karana
Team ini membuat rencana kerja serta program yang tidak boleh bertentangan dengan Tri Hita Karana, hukum serta peraturan perundangan yang berlaku. Rencana kerja ini diimplementasikan oleh organisasi dan didanai oleh manajemen (pemerintah). Top manajemen dalam jangka waktu tertentu mengadakan review terhadap SML untuk mencapai kesesuaian yang berkelanjutan serta keefektifannya.


Simpulan
Danau Bratan dan Buyan adalah dua buah danau dari empat danau yang ada di Bali yang merupakan ’Nyawa Pulau Bali’. Keindahan danau telah menarik minat wisatawan untuk mengunjunginya. Demikian pula para investor makin tertarik untuk menanamkan modalnya di bidang pariwisata di danau tersebut.
Pengembangan pariwisata di kawasan Danau Bratan dan Buyan menimbulkan kontroversi yang disebabkan dua sisi positif maupun negatif sebagai akibat dari pengembangan pariwisata. Dari sisi positif , multiflier effect ekonomi sudah dirasakan mensejahterakan masyarakat/penduduk disekitar danau. Namun sisi negatif yang ditimbulkan cukup banyak pula, misalnya terjadi pendangkalan danau, pencemaran danau dan rusaknya ekosistem sekitar danau. Tampaknya efek negatif yang ditimbulkan cukup banyak dan menimbulkan kekhawatiran bagi masa depan Pulau Bali.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian danau adalah dengan melakukan replanning (penataan ulang) (Mardani,2009) dan dengan strategi sistem manajemen lingkungan yang berdasarkan pada falsafah Tri Hita Karana (Dalem, 2007). Dengan upaya demikian, meskipun tidak mudah untuk dilakukan, diharapkan kedepan, pengembangan pariwisata di kawasan wisata Danau Bratan dan Buyan mampu menjaga kelestarian danau sebagai warisan bagi generasi penerus Bali di masa yang akan datang untuk kehidupan yang sejahtera.

Daftar Pustaka
Anton, 2008, Buyan is Not for Sale,www.Balioutbond.com
Dalem, Raka, 2007, Sistem Manajemen Lingkungan, Tri Hita Karana dan Implementasinya Pada Hotel, Program Pasca Sarjana Kajian Pariwisata Universitas Udayana, Denpasar
Harun, Rochajat,2008, Mencermati Daya Saing Produk Indonesia, www.kabarindonesia.com
Mardani,2009, Danau sebagai Nyawa Pulau Bali, Materi Kuliah Perdana pada Program Kajian Pariwisata Universitas Udayana, Denpasar
Silanawa.Nyoman,2008,Perizinan Sesat, Pembangunan Lambat,www.balipost.co.id/balipost cetak/28/3/26/01.htm
Soebono.Yoeliati, 2009, Danau Buyan is Not for Sale,Forum Pembaca Kompas@yahooo groups.com,
www.mailarchive.com
www.bps.go.id,2009, Number of foreign visitors arrival to Indonesia through fifteen airports

Sabtu, Juli 11, 2009

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (5)

Kebijakan Pariwisata Dalam GBHN 1999-2004:
a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistim nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hokum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyartakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-ilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam kesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalty bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini public yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi
f. Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.
g. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wahana persahabatan antar bangsa.
h. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan system yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan criteria ekonomis, teknis, ergonomik, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan

Kebijakan kepariwisataan dalam Program Pembangunan Nasional 2004 - 2009
ditarik dari bidang Ekonomi, ke dalam bidang Sosial budaya, dengan titel Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata. Kebijakan tersebut tampak melepaskan kepariwisataan dari situasi sarat beban ke keadaan yang lebih rasional. Kebijakan kepariwisataan diletakkan pada dua gagasan kunci:
a. kepariwisataan berpijak pada kebudayaan tradisional ; dan
b. kepariwisataan sebagai wahana persahabatan antar bangsa.
Gagasan tersebut mengembalikan status dan fungsi kepariwisataan dari status dan fungsi ekonomi ke status dan fungsinya semula, kebudayaan, sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Pembangunan Semesta Berencana Tahap Pertama. Program Permbangunan Nasional juga mensyaratkan pendekatan system bagi pengembangan kepariwisataan, yaitu suatu pendekatan yang utuh, terpadu, multidispliner, partisipatoris, dengan criteria ekonomis, teknis, ergonomis, social budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.
Pendekatan demikian terasa berlebihan di banding status dan fungsi kepariwisataan yang sekedar berstatus dan berfungsi kebudayaan. Akan menjadi berbeda, sekiranya kebijakan tersebut terlebih dahulu menggambarkan status dan fungsi kepariwisataan secara lengkap, mencakup status dan fungsi ekonominya. Saying penegasan demikian tidak dilakukan, sehingga pendekatan demikian cenderung bernilai berlebihan dantidak rasional.
Disisi lain, kemunculan kata kriteria ekonomi pada pendekatan tersebut, menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak berniat membebaskan kepariwisataan dari status dan fungsi ekonomi, dan karena itu, cara perumusan demikian justru dapat menimbulkan implikasi teknis, seperti kekaburan ruang lingkup kebijakan, lingkup kebijakan dalam perencanaan kebijakan, penetapan target dan desain kebijakan. Jika salah, perumusan demikian dapat menjerumuskan kebijakan kepariwisataan ke dalam beberapa kemungkinan:
1) motif budaya sangat dominan, motif ekonomi sangat tipis, atau bahkan diabaikan sama sekali;
2) motif kebudayaan seimbang dengan motif ekonomi ( proporsional);
3) motif ekonomi secara tidak disadari lebih dominan, mengalahkan motif budaya;
4) motif ekonomi mengakibatkan eksploitasi kebudayaan.
Alternatif demikian dapat dicegah dengan cara:
mempertegas status dan fungsi kepariwisataan dalam hubungan dengan potensi-potensi kepariwisataan, seperti lingkungan hidup, masyarakat pendukung, dan kebudayaan masyarakat setempat’
menata kembali motif, substansi dan arah kebijakan kepariwisataan;
.merumuskan secara akurat dan proporsional kebijakan kepariwisataan.
Perkembangan kebijakan tersebut mencerminkan:
dua pola dasar, yaitu kepariwisataan sebagai kegiatan kebudayaan dan ekonomi;
dua model pendekatan, yaitu kebudayaan dan ekonomi; dan
dua model target, yaitu target budaya dan target ekonomi.
Kebijakan pada perkembangan tahap pertama memiliki kesamaan dengan pada perkembangan tahap ketiga, yaitu sama-sama didasarkan pada pendekatan kebudayaan, dan sama-sama menempatkan kebudayaan sebagai kegiatan kebudayaan. Sedangkan pada tahap kedua memiliki cirri yang sangat kontras, yaitu didasarkan pendekatan ekonomi, berorientasi pada devisa dan pertumbuhan optimal.
Namun penting diperhatikan bahwa model perumusan kebijakan pada tahap ketiga dapat menjerumuskan kepariwisataan ke dalam keadaan lebih buruk disbanding akibat-akibat kebijakan kepariwisataan pada tahap kedua.
Belakangan disebutkan bahwa kebijakan kepariwisataan didasarkan pada pendekatan komunitas atau pendekatan kemasyarakatan, dimana kegiatan kepariwisataan tidak lagi diletakkan pada komunitas professional, atau masyarakat pelaku bisnis, melainkan lebih pada masyarakat asli daerah masing-masing dimana kepariwisataan tersebut dikembangkan. Pendekatan demikian sesungguhnya tidak ditemukan pada bagian kebijakan kepariwisataan, seni dan budaya, melainkan pada bidang kebijakan ekonomi yang menyatakan bahwa pembangunan ekonomi didasarkan system ekonomi kerakyatan, sebagai koreksi terhadap pendekatan ekonomi berbasis kekuasaan ke ekonomi berbasis kerakyatan.


B. Perkembangan Kebijakan Pariwisata Internasional
GATS
GATS (General Agreement on Trade in Services) atau Persetujuan Umum Perdagangan jasa, masuk ke dalam sistem hukum Indonesia melalui Undang-undaag Nomor 7 Tahun 1994, yaitu Undang-undang tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organisation (WTO Agreement) atau Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia. GATS merupakan bagian WTO Agreement dan terletak padaAnnex 1B Persetujuan tersebut.
GATS mencakup enam bagian:
Bagian I, Ruang lingkup dan definisi (Scope and Definition);
Bagian II, Kewajiban-kewajiban umum dan disiplin (General Obligations and Diciplines);
Bagian III, Komitmen Khusus (Spesific Commitments);
Bagian IV, Liberalisasi Progresif (Progressive Liberalisation);
Bagian V, Ketentuan Kelembagaan (Institutional Provisions);
BagianVl, Ketentuan Penutup (Final Provisions).

1.2. Ruang Lingkup GATS
GATS diterapkan terhadap setiap kebijakan perdagangan setiap anggota GATS yang berdampak terhadap perdagangan jasa. Perdagangan jasa menurut GATS adalah penyediaan jasa:
Dari dalam wilayah suatu negara anggota ke dalam wilayah negara anggota lainnya;
Di dalam wilayah suatu negara anggota untuk melayani pemakai jasa dari negara anggota lainnya;
Oleh penyedia jasa dari satu negara anggota, melalui kehadiran perusahaan jasa di dalam wilayah negara anggota lainnya
Oleh penyedian jasa dari satu negara anggota, melalui kehadiran natural person dari suatu negara anggota di dalam wilayah negara anggota lainnya.
Batas-batas penerapan GATS, termasuk prinsip-prinsip, standar standar, persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, mekanisme dan prosedur, kemudahan, keuntungan dan serta sanksi-sanksinya, dengan demikian adalah: Pertama, hanya berlaku di antara negara-negara anggota GATS; Kedua, sepanjang berdampak terhadap pasokan jasa dari negara anggota lainnya.
Ketentuan-ketentuan GATS hanya berlaku di antara negara-negara anggota GATS. Tidak ada kewajiban bagi negara anggota GATS memberikan perlakuan serupa terhadap pemasok jasa bukan negara anggota GATS. Hal lainnya, adalah bahwa hanya kebijakan perdagangan jasa yang berdampak yang masuk ke dalam ruang lingkup GATS, di luar itu tidak. Untuk sampai pada jastifikasi berdampak atau tidak, harus ada verifikasi.
Ketentuan demikian mengisyaratkan bahwa setiap negara anggota mempunyai hak penuh, berdasarkan prinsip kedaulatannya, mengatur atau menerbitkan kebijakan perdagangan jasa, namun kebijakan demikian serta merta harus memperhatikan prinsip-prinsip GATS manakala bersentuhan dengan pasokan jasa dari negara-negara anggota GATS, dan terutama yang berdampak terhadap pemasokan jasa di dalam atau ke dalam wilayah negara penerbit kebijakan. Ketentuan ini secara analogis berlaku terhadap perdagangan jasa pariwisata.

1.3. Prinsip-prinsip GATS
a. Most Favoured Nation Treatment
Setiap negara harus dengan segera dan tanpa syarat memberikan perlakuan tidak berbeda terhadap jasa dan pemasok jasa dari negara lain sesuai perlakuan yang diberikan terhadap pemasok jasa dari negara anggota lainnya. Negara anggota diperbolehkan menerapkan kebijakan yang menyimpang dari prinsip tersebut, dengan syarat kebijakan tersebut dicantumkaa dan memenuhi persyaratan Annex Pasal II (Exeptions).
Annex ketentuan tersebut mengatur persyaratan bagi suatu negara anggota untuk dikecualikan dari kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal II. Misalnya, bahwa pengecualian dapat diberikan lebih dari 5 (lima) tahun. Tetapi, untuk periode pertama, tidak boleh lebih dari lima tahun sejak GATS berlaku.
Annex tersebut lebih jauh mengatur tencang cara melakukan penguj ian dan penghentian. Penghentian adalah keharusan untuk menghentikan pengecualian jika telah mencapai 10 (sepuluh) tahun. Prinsip ini, memberi peluang kepada pemerintah Indonesia untuk memperoleh pengecualian-pengecualian terhadap pemasok jasa tertentu, termasuk pemasok jasa dari dalam wilayahnya (pemasok jasa domestik, tetapi pengecualian demikian hams dihapuskan setelah kurun waktu sepuluh tahun sejak GATS berlaku. Setelah itu, pemasok jasa pariwisata Indonesia hams siap bersaing secara cerbuka (tanpa proteksi).

b. Transparasi
Setiap negara anggora wajib menerapkan, segera, semua peraturan pemndangan, termasuk undang-undang, peraturan-peraturan, pedoman pelaksanaan dan peraturan pemndangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian ini, termasuk selumh perjanjian internasional di mana negara tersebut menjadi anggotanya.
Setiap negara harus secara periodik, paling tidak setahun sekali, memberitahu Council for Trade in Services (CTS), penerbitan atau perubahan peraturan pemndangan yang terjadi di negara bersangkutan. Setiap negara harus menjawab setiap pertanyaan negara lain berkaitan dengan informasi yang diperlukan.
Ketentuan ini menumt setiap pelaku bisnis pariwisata memahami peraturan perundangan yang diterbitkan pemerintahnya dan peraturan perundangan yang berlaku di dalam negara tujuan bisnisnya, untuk dapat memanfaatkan peluang dan fasilitas perlindungan yang disediakan peraturan perundangan tersebut, memenuhi kewajiban-kewajiban dengan sebaik-baiknya, untuk manfaat yang maksimal dan mencegah risiko bisnis yang dapat timbul dari akibat kelalaian terhadap peluang dan kewajiban tersebut.
Informasi-informasi harus diberitahukan secara terbuka untuk urnum, namun Pasal III bis tetap memberikan kesempatan kepada suatu negara untuk menyimpan informasi-informasi yang bersifat rahasia, yang dapat menghambat penerapan GATS.

c. Perlakuan Khusus Untuk Negara Berkembang
Negara berkembang tetap mendapat kemudahan dalam pelaksanaan GATS, melalui komitmen khusus (specific commitment), sepanjang negara bersangkutan berkepentingan secara nyata untuk menata kapasitas, efisiensi dan daya saing sektor jasa, termasuk pariwisata, dan untuk itu negara-negara berkembang dapat meningkatkan akses terhadap jaringan informasi dan akses pasar.
Ketentuan ini dapat digunakan pelaku bisnis pariwisata Indonesia untuk menuntut pemerintah Indonesia memanfaatkan hak dan peluang tersebut, baik dalam rangka penataan kapasitas, efisiensi dan daya saing pelaku bisnis domestik, maupun dalam rangka memperoleh peluang akses pasar, tanpa hams memberikan kompensasi serupa bagi pelaku jasa dari pemilik pasar. Ketentuan ini sangat penting bagi pelaku bisnis Indonesia untuk menata diri, canpa kehilangan kesempatan mengakses pasar asing.

d. Kerjasama Dengan Negara Bukan Anggota
Kerjasama dengan negara bukan anggota tidak dilarang sepanjang tidak merugikan penerapan GATS. Karena itu, setiap negara anggota GATS tetap dapat membentuk atau menjadi anggota suatu kerjasama ekonomi, baik bilateral, regional, maupun universal.

e. Ketentuan Domestik
Setiap negara anggota, dalam membuat dan menerapkan ketentuan domestik, tidak boleh merugikan kepentingan penerapan GATS. Setiap regulasi hams diterapkan secara wajar, obyektif dan tidak memihak.
Ketentuan ini mengharuskan pelaku bisnis pariwisata melakukan kegiatan bisnis secara mandiri, berdasarkan kapasitas sendiri, tanpa subsidi atau pun perlakuan khusus dari pemerintah. Mereka tidak dapat meminta memberikan perlakuan demikian semata-mata untuk keuntungan mereka.
Pasal XV GATS menentukan bahwa subsidi harus didasarkan negosiasi multilateral, karena subsidi secara umum dapat mengakibatkan distorsi perdagangan.

f. Standar
Standar jasa dapat ditetapkan secara bilateral, regional, dan universal dan domestik, sepanjang penerapannya bersifat obyektif dan tidak diskriminatif.
Pelaku bisnis pariwisata dapat menggunakan ketentuan ini untuk menjelaskan kepada pemerintah keadaan mereka, dan meminta pemerintah menetapkan, atau merevisi, standar tertentu sesuai keadaan mereka. Hanya saja, mereka harus siap bersaing secara obyektif dengan pelaku bisnis asing dalam pemenuhan standar tersebut. Perlakuan khusus tidak dibenarkan dalam penerapan suatu standar.

g. Monopoli
Monopoli dalam pemasokaa jasa diperkenankan sepanjang pemegang monopoli tidak melakukan kegiatan di luar batas-batas monopoli yang diberikan pemerintahnya.
Ketentuan ini mengandung dua makna, pertama, monopoli dibolehkan, kedua, pemerintah harus secara tegas menentukan batas-batas monopoli bagi pelaku bisnis, dan menjamin bahwa monopoli diterapkan tidak melampaui batas-batasnya.

h. Hambatan
Suatu standar, monopoli dan praktek usaha tidak boleh dilakukan dengan maksud melakukan hambatan terhadap pemasok jasa lain.
Hambatan juga dilarang terhadap lalu lintas pembayaran, melalui komitmen khusus sesuai ketentuan komitmen khusus, kecuali berkenaan dengan anggaran dasar IMF bagi anggota-anggotanya, yang ditujukan untuk pengaturan devisa, dengan syarat negara bersangkutan tidak membebankan pembatasan terhadap transaksi modal yang tidak konsisten dengan komitmen khusus, kecuali atas permintaan IMF atau Pasal XII.
Pasal XII menentukan bahwa suatu negara anggota diperkenankan melakukan pembatasan-pembatasan perdagangan jasa terhadap pemasok jasa asing, dalam hal terjadi kesulitan yang serius terhadap neraca pembayaran luar negeri negara tersebut. Ketentuan ini sangat berguna bagi pelaku bisnis pariwisata, dalam suatu masa krisis, untuk melindungi hak-hak dan kepentingannya.

i. Pengecualian Umum
Setiap negara mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan tindakan berhubungan dengan perlindungan moral dan kepentingan umum, kehidupan, kesehatan manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan, menjamin ketaatan terhadap undang-undang, pencegahan penipuan, pemalsuan, mengatasi pelanggaran perjanjian dalam perdagangan jasa, perlindungan rahasia pribadi, termasuk catatan dan rekening pribadi.
Ketentuan ini berguna untuk melindungi kepentingan pelaku bisnis pariwisata dari praktek curang dan perbuatan melanggar hukum pelaku bisnis asing yang mengakibatkan kerugian luas pada individu, masyarakat dan negara.

j. Akses Pasar
Sesuai dengan model-model pasokan jasa sebagaimana ditentukan dalam Pasal I GATS, setiap negara anggota harus memberikan perlakuan yang sama terhadap jasa atau pemasok jasa dari negara anggota lainnya, dan tidak boleh berbeda dengan ketentuan, pembataaan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan secara khusus dalam jadwal komitmen yang dibuat. Terhadap hal ini ditentukan dua kondisi, pertama, jika suatu negara menerapkan komitmen akses pasar berkaitan dengan model pasokan jasa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 2(a), dan jika pergerakan modal lintas batas negara sangat diperlukan dalam rangka pasokan jasa tersebut, maka negara tersebut hams memperkenankan pemindahan modal ke luar wilayahnya; kedna, jika komitmen akses pasar tersebut berkaitan dengan model pasokan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 2 (c), pasokan jasa dari wilayah suatu negara di dalam wilayah negara lainnya, maka negara tersebut harus memperkenankan pemindahan modal ke dalam wilayahnya.
Prinsip-prinsip GATS menyediakan kemudahan dan peluang-peluang, termasuk peluang pasar yang lebih luas, untuk memasok jasa di dalam wilayah negara anggota GATS lainnya, dan juga tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan kehadiran pemasok jasa asing di dalam wilayah Indo­nesia. Keadaan ini tidak dapat dihindarkan sehubungan dengan peluang yang diperoleh Indonesia. Kendati pun demikian, pelaku bisnis pariwisata Indonesia masih memiliki peluang cukup luas untuk memanfaatkan berbagai i prinsip, seperti hak atas pengecualian (Pasal II ayat (2) dan (3)), kerjasama regional intra ASEAN (Pasal V), pengaturan domestik untuk keperluan penataan kapasitas pelaku bisnis domestik dalam rangka membangun kapasitas bersaing yang lebih baik (Pasal VI), atau juga ketentuan tentang monopoli (Pasal VII), untuk melindungi kepentingan pelaku bisnis domestik sampai saatnya mereka dapat bersaing secara lebih adil, dengan kapasitas yang lebih sebanding.
Hal yang paling penting yang hams dilakukan saat ini adalah, pertama, menata diri serta memenuhi persyaratan dan standar bisnis yang telah ada untuk mendapatkan kapasitas bisnis riil, untuk memasuki era persaingan riil, dan Kedua, mengembangkan komunikasi dua arah yang lebih baik antara pemerintah dengan komunitas bisnis pariwisata untuk memberi pengetahuan kepada pemerintah tentang kondisi riil komunitas bisnis pariwisata, sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan pertukaran peluang dengan negara lain.
Dalam perdagangan jasa GATS berlaku prinsip resiprositas, bahwa suatu negara hanya wajib memberikan akses kepada anggota GATS, hanya jika negara tersebut mendapat akses serupa dari negara anggota yang memperoleh akses serupa. Karena itu, sesungguhnya tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk membuka kran kedaulatannya bagi pemasok jasa asing, kecuali In­donesia memperoleh akses serupa dari negara penerima akses. Untuk keperluan keakurasian pembukaan akses pasar tersebut, pemerintah Indo­nesia memerlukan input dari komunitas bisnis, agar pemerintah tidak salah buka atau mempertukarkan akses.

II. Kebijakan Terhadap Lingkungan
Sesuai dengan Deklarasi Stockholm 1972 (Prinsip 1) yang menyatakan bahwa :
“Man has the fundamental right to freedom, equality and adequate conditions of life, in an environment of a duality that permits a life of dignity and well-being, and he bears a solemn responsibility to protect and improve the environment for present and future generations”. Artinya lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap orang dan karenanya manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memperbaiki lingkungan untuk generasi saat sekarang maupun generasi yang akan datang. Prinsip tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, sehingga dapat memberikan gugatan hukum kepada pihak/orang lain apabila hak atas lingkungan hidupnya yang baik dan sehat merasa diganggu.

III. Kebijakan Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) merupakan program dunia internasional yang dicetuskan dalam komisi lingkungan hidup PBB (World Commission on Environment and Development) pada tahun 1987. Pembangunan berkelanjutan mengharuskan pembangunan yang memperhatikan pelestarian alam sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang. Jadi pembangunan berwawasan lingkungan merupakan sarana untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Menurut Harris, et al ( 2003:36), “Sustainable tourism is tourism that is developed and maintained in a manner, and at such a scale, that it remains economically viable over an indefinite period and does not undermine the physical and human environment that sustains and nurtures it. It needs to be economically sustainable, because if tourism is not profitable then it is a moot question to ask whether it is environmentally sustainable – tourism that is unprofitable and unviable will simply cease to exist”.
Artinya pariwisata berkelanjutan adalah pariwisata yang dikembangkan dengan baik secara terus menerus, tidak merusak alam dan dapat memberikan keuntungan ekonomi dalam waktu yang tidak terbatas.
WTO mendefinisikan pariwisata berkelanjutan sebagai berikut: “Pembangunan pariwisata berkelanjutan mempertemukan kebutuhan wisatawan dan daerah penerima saat ini sekaligus mempertahankan dan meningkatkan peluang untuk masa depan. Semua ini dipertimbangkan sebagai pengaruh untuk mengelola semua sumber-sumber alam sedemikian rupa agar kebutuhan ekonomi, sosial dan nilai estetika terpenuhi sembari mempertahankan integritas budaya, proses ekologi dan keanekaragaman hayati.
Melalui konferensi tingkat tinggi di Santiago, Chili pada 1 Oktober 1999 ,WTO mengeluarkan kode etik pariwisata global yang bertujuan untuk melindungi alam dan lingkungan dari kegiatan pariwisata. Kode etik ini berisi 10 pasal tentang ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang berlaku bagi daerah tujuan wisata, pemerintah, biro perjalanan wisata, pekerja dan wisatawan di seluruh dunia. Kutipan pasal dan terjemahannya adalah sebagai berikut:

Pasal 1 : Kontribusi pariwisata dapat menciptakan rasa saling menguntungkan dan saling menghormati diantara individu dan masyarakat

Pasal 2 : Pariwisata merupakan sebuah alat untuk memenuhi keinginan pribadi maupun kolektif

Pasal 3 : Pariwisata merupakan pembangunan yang berkelanjutan

Pasal 4 : Pariwisata memanfaatkan budaya masyarakat yang dapat memberi sumbangan terhadap peningkatan budaya masyarakat.

Pasal 5 : Pariwisata merupakan kegiatan yang menguntungkan masyarakat lokal

Pasal 6 : Kewajiban-kewajiban para pemegang keputusan dalam pembangunan
pariwisata

Pasal 7 : Hak-hak pariwisata

Pasal 8 : Kebebasan gerak wisatawan

Pasal 9 : Hak-hak pekerja industri pariwisata
Pasal 10 : Implementasi prinsip-prinsip kode etik global pariwisata

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (4)

Kebijakan Pariwisata dalam GBHN 1993:
a. Pembangunan Kepariwisataan diarahkan pada peningkatan pariwisata menjadi sektor andalan yang mampu menggalakkan kegiatan ekonomi, termasuk kegiatan sektor lain yang terkait, sehingga lapangan kerja, pendapatan masyarakat, pendapatan daerah, dan pendapatan negara serta penerimaan devisa meningkat melalui upaya pengembangan dan pendayagunaan berbagai potensi kepariwisataan nasional.
b. Dalam pembangunan kepariwisataan harus dijaga tetap terpeliharanya kepribadian bangsa serta kelestarian fungsi dan mutu lingkungan hidup. Kepariwisataan perlu ditata secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan sektor lain yang terkait dalam suatu keutuhan usaha kepariwisataan yang saling menunjang dan saling menguntungkan, baik yang berskala kecil, menengah maupun besar.
c. Pengembangan pariwisata Nusantara dilaksanakan sejalan dengan upaya memupuk rasa cinta tanah air dan bangsa serta menanamkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional, terutama dalam bentuk penggalakan pariwisata remaja dan pemuda dengan lebih meningkatkan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kepariwisataan. Daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan wisata mancanegara perlu ditingkatkan melalui upaya pemeliharaan benda dan khazanah bersejarah yang menggambarkan ketinggian budaya dan kebesaran bangsa, serta didukung dengan promosi yang memikat.
d. Upaya pengembangan objek dan daya tarik wisata serta kegiatan promosi dan pemasarannya, baik di dalam maupun di luar negeri terus ditingkatkan secara terencana, terarah, terpadu, dan efektif antara lain dengan memanfaatkan secara optimal kerjasama kepariwisataan regional dan global guna meningkatkan hubungan antar bangsa.
e. Pendidikan dan pelatihan kepariwisataan perlu makin ditingkatkan, disertai penyediaan sarana dan prasarana yang makin baik, dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk menjamin mutu dan kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pariwisata.
f. Kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam kegiatan kepariwisataan perlu makin ditingkatkan melalui penyuluhan dan pembinaan kelompok seni budaya, industri kerajinan, serta upaya lain untuk meningkatkan kualitas kebudayaan dan daya tarik kepariwisataan Indonesia dengan tetap menjaga nilai-nilai agama, citra kepribadian bangsa, serta harkat vdan martabat bangsa. Dalam upaya pengembangan usaha kepariwisataan, harus dicegah hal-hal yang dapat merugikan kehidupan masyarakat dan kelestarian kehidupan budaya bangsa. Dalam pembangunan kawasan pariwisata keikutsertaan masyarakat setempat terus ditingkatkan.
Kebijakan kepariwisataan pada tahap kedua ini adalah penekanan kepariwisataan sebagai sumber devisa. Kebijakan kepariwisataan dirumuskan dalam fase memperbesar penerimaan devisa dari sektor pariwisata.

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (3)


Garis-Garis Besar Pembangunan Nasional semesta Berencana Tahap Pertama menempatkan kebijakan kepariwisataan di bawah bidang Distribusi dan Perhubungan, dengan titel Tourisme. Kebijakan ini mencakup tiga hal:
a.Gagasan mempertinggi mutu kebudayaan;
b.Meningkatan perhatian terhadap kesenian di daerah-daerah pusat pariwisata; dan
c.Memelihara kepribadian dan keaslian budaya, sesuai kepribadian daerah masing-masing.
Kebijakan demikian mencerminkan tiga ciri:
a. Penempatan kepariwisataan sebagai aspek kegiatan budaya;
b. Kepariwisataan sebagai media pembangunan budaya, nasional maupun universal;
c.Penempatan keaslian, kekhasan, dan nilai-nilai kepribadian kesenian dan kebudayaan daerah sebagai pijakan pengembangan kepariwisataan.
Pandangan, materi dan orientasi kebijakan demikian merupakan cerminan dominasi pendekatan kebudayaan terhadap kepariwisataan. Kebijakan demikian sangat jauh dari motif ekonomi dan devisa, dan lebih ditekankan pada fungsi kepariwisataan sebagai media interaksi antar bangsa dan dasar pembentukan tatanan kebudayaan universal.

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (2)


Pariwisata di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1954, sehingga pariwisata tidak merupakan hal yang baru bagi Indonesia. Para pemimpin negara ini sangat menyadari peranan sektor ini terhadap sosial budaya maupun ekonomi bangsa. Hal ini sangat jelas tercermin pada kebijakan-kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh lembaga legislatif dan dijalankan oleh lembaga eksekutif Indonesia. Namun dalam perkembangannya sektor ini mengalami perubahan-perubahan tempat berpijaknya yang disebabkan oleh sifat multi dimensi yang dimiliki sektor ini. Perubahan letak tersebut mencerminkan kesulitan pengidentifikasian dan pendefinisian kepariwisataan, termasuk pendekatan dan target kebijakan yang diinginkan (Ida Bagus Wyasa Putra, dkk. 2003:2).
Menurut Ida Bagus Wyasa Putra, dkk. (2003) kebijakan kepariwisataan Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama (1961-1969), tahap kedua (1969-1998), dan tahap ketiga (1999 sampai sekarang)

PERKEMBANGAN HUKUM PARIWISATA (1)


Pariwisata merupakan industri yang menjadi salah satu motor perekonomian di Indonesia. Perkembangan pariwisata Indonesia kedepan sangatlah menjanjikan, hal ini disebabkan karena Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dimana begitu banyak produk-produk wisata yang dapat ditawarkan kepada pasar. Oleh karenanya ‘kue’ pariwisata yang sangat diminati oleh banyak orang akan dapat menimbulkan berbagai macam potensi konflik, selain itu dampak negatif dari perkembangan pariwisata harus segera dapat diantisipasi oleh pemerintah melalui kebijakan-kebijakan.
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah juga memperhatikan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh organisasi dunia dibidang pariwisata dengan memperhatikan perkembangan kondisi pariwisata di dalam negeri. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan pariwisata dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan pasar internasional dengan memperhatikan konsep keberlanjutan (sustainabelity).