Sabtu, Mei 11, 2013

AKREDITASI SEBAGAI SYARAT SAHNYA PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI



Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta Surat Edaran Dirjen Dikti Kemdikbud No 160/E/AK/2013 Tanggal 1 Maret 2013 tentang Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi merupakan sebuah terobosan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.  Hal ini seyogyanya disikapi tidak negatif oleh segenap penyelenggara perguruan tinggi,  dan semestinya dijadikan penyemangat untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku dengan segenap sumber daya yang ada. Disisi lain memang masih dijumpai ketidak siapan dalam pendanaan untuk mengakreditasi prodi dari pemerintah kepada BAN-PT  dan sebagian penyelenggara perguruan tinggi  tidak mampu mengapresiasi terbosan baru ini.

Lihat link berikut untuk informasi lebih detail :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar