Undang-undang No 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta Surat Edaran Dirjen Dikti
Kemdikbud No 160/E/AK/2013 Tanggal 1 Maret 2013 tentang Ijin Penyelenggaraan
dan Akreditasi Program Studi merupakan sebuah terobosan baru yang bertujuan
untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini seyogyanya disikapi tidak negatif oleh
segenap penyelenggara perguruan tinggi, dan
semestinya dijadikan penyemangat untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku
dengan segenap sumber daya yang ada. Disisi lain memang masih dijumpai ketidak
siapan dalam pendanaan untuk mengakreditasi prodi dari pemerintah kepada BAN-PT
dan sebagian penyelenggara perguruan
tinggi tidak mampu mengapresiasi
terbosan baru ini.
Lihat link berikut untuk informasi lebih detail :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar