Ilmu adalah kumpulan pengetahuan. Namun tidak dapat dibalik bahwa kumpulan pengetahuan itu adalah ilmu. Kumpulan pengetahuan untuk dapat disebut ilmu harus memiliki syarat-sayarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah objek material dan objek formal (Team Dosen Filsafat Ilmu, 2007 : 22)
Objek material adalah sesuatu hal yang dijadikan sasaran pemikiran (Gegenstand), sesuatu hal yang diselidiki atau sesuatu hal yang dipelajari.
Objek material mencakup apa saja, baik yang abstrak dan yang kongkrit. Oleh karena itu, maka Objek material Ilmu Pariwisata adalah kehidupan masyarakat yang meliputi hubungan antar manusia, manusia dengan Pencipta dan manusia dengan alam.
Objek formal adalah cara memandang, cara meninjau yang dilakukan seseorang peneliti terhadap objek materialnya serta prinsip-prinsip yang digunakannya yang membedakannya dengan ilmu-ilmu lainnya. Oleh karena itu, maka objek formal Ilmu Pariwisata adalah (Pitana dan Diarta, 2009:14):
- Pergerakan Wisatawan (Cohen, 1974) ,melakukan pengamatan tentang tipologi wisatawan yang melakukan pergerakan yang berimplikasi pada organisasi dan manajemen perjalanan dan fasilitas wisata
- Aktivitas masyarakat yang memfasilitasi pergerakan wisatawan (Medina-Munoz,et.al, 2002) yang menuntut suatu pola kerjasama lintas pelaku dan
- Implikasi atau akibat-akibat pergerakan wisatawan dan aktivitas masyarakat yang memfasilitasinya terhadap kehidupan masyarakat secara luas (Mathieson dan Wall, 1982), yang memerlukan monitoring dan evaluasi.
Literatur :
Tim Dosen Filsafat Ilmu UGM. 2007.Filsafat Ilmu. Yogyakarta : Liberty Pitana, I Gd dan Diarta Surya I Kt.2009. Pengantar Ilmu Pariwisata. Yogyakarta : Andi.