Sabtu, Maret 07, 2009

POTENSI HOTEL (ACCOMODATION AND HOSPITALITY SERVICE)

Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Masalah
Pariwisata merupakan sebuah fenomena-fenomena atau gejala-gejala yang ditimbulkan akibat perpindahan orang-orang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tujuan bersenang-senang, tidak mencari nafkah dan menetap ( S.Pendit, 2006 : 1). Dengan bepergian orang-orang tersebut, maka membutuhkan fasilitas-fasilitas akomodasi (tempat tinggal), makan dan minum, serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
Tidak dapat dipungkiri, di Bali sendiri dengan adanya pariwisata, maka menjamur pula hotel-hotel dan restaurant, nite club, biro perjalanan dan fasilitas-fasilitas penunjang pariwisata lainnya. Sisi baik dengan munculnya hotel (sarana akomodasi) dan hospitality service lainnya adalah : memperluas dan menyerap lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertukaran budaya, tumbuhnya kebanggan terhadap budaya Bali yang dikagumi dunia international, serta multiflier efek lainnya yang pada intinya adalah mensejahterakan kehidupan masyarakat Bali..
Hotel sendiri adalah sarana akomodasi yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunannya memberikan pelayanan dan fasilitas makan, minum dan fasilitas penunjang lainnya bagi wisatawan. Dengan berdirinya hotel maka sumber daya alam di Bali digunakan seoptimal dan semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan berdirinya hotel, yakni profit orientation through guest satisfaction. Profit orientation berarti, tujuan berdirinya hotel tidak lepas dari keinginan dan harapan untuk mencapai laba (keuntungan) melalui kepuasan tamu. Berbagai macam upaya dilakukan untuk mencapai kepuasan tamu (harapan dan keinginan tamu terpenuhi), seperti adanya fasilitas kolam renang, lapangan golf, olah raga air, keindahan pemandangan hotel dan banyak hal lainnya.
Konsekuensi investor dan manajemen dalam mencapai tujuan memuaskan tamu tersebut, adalah dengan mengeksploitasi sumber daya alam Bali. Fenomena yang dapat kita lihat saat ini adalah, banyaknya tebing yang dikikis di daerah Jimbaran dan Ubud untuk mendirikan hotel dan vila, sempadan pantai Lovina dan Tanah Lot dilewati demi berdirinya hotel-hotel, kawasan hijau (hutan, sawah,ladang,perkebunan) semakin menyusut, kualitas dan kuantitas air di Bali yang semakin menurun, sampai pada makin meningginya permukaan air laut yang menggerus pantai kuta dan sanur serta pantai-pantai lainnya di Bali. Suhu/tempratur Pulau Bali yang semakin meninggi (bulan oktober 2008 sampai dengan 37o C).
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan permasalahan :
1.2.1 Bagaimanakah potensi hotel (accomodation dan hospitality service) dalam memberikan tekanan pada lingkungan di Bali?
1.2.2 Pendekatan apakah yang sebaiknya dilakukan oleh manajemen hotel?
Kajian Pustaka
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
Dalam Adnyana dan Suarna (2007 : 3) menyatakan UU No 3 Tahun 2004 Mewajibkan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pengendalian lingkungan hidup. Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk merencanakan, memanfaatkan, dan mengelola sumberdaya alam yang ada di wilayahnya. Terkait dengan pengelo-laan sumberdaya tersebut, diharapkan daerah dapat mengangkat dan memberdayakan segala kearifan lokal yang ada sehingga terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
2.1.2 Undang Undang No. 24 tahun 1992
Dalam Adhika (2007 : 163) tentang Penataan Ru­ang ,telah menimbang pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara. Dalam kaitan dengan ini perlu dilakukan secara terkordinasi dan terpadu dengan sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan dalam pola pembangunan yang ber-kelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam suatu kesatuan tata lingkungan yang dinamis. Di samping itu mesti tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangun­an berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Undang-undang telah mempertimbangkan lingkungan hidup secara terkordinasi, terpadu, dan mengadopsi dina-mika masyakat agar kelestarian lingkungan terjaga secara berkelanjut-an.
2.1.3 Lingkungan Hidup
S.Pendit (2006: 146) Lingkungan hidup dapat dibagi sebagai lingkungan hidup alamiah dan binaan. Lingkungan hidup alamiah adalah suatu sistem yang amat dinamis dan merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup serta komponen-komponen biotik maupun abiotik lainnya, tanpa adanya dominasi manusia. Interaksi yang terjadi dalam lingkungan alamiah dan sekitamya membentuk suatu sistem ekologi atau disebut pula ekosistem.
2.1.4 Eco Tourism
S.Pendit (2006 : 147) Eco-tourism, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi eko-wisata, juga eko-pariwisata atau wisata-ekologi (pariwisata ekologi), menurut Hecktor Ceballos-Lascurain, terdiri atas wisata ke atau mengunjungi kawasan alamiah yang relatiftak terganggu, dengan niat betul-betui objektif untuk melihat, mempelajari, mengagumi wajah keindahan alam, flora, fauna, termasuk aspek-aspek budaya baik di masa lampau maupun sekarang yang mungkin terdapat di kawasan tersebut. Eko-wisata berarti pula melibatkan masyarakat setempat dalam proses sehingga mereka dapat memperoleh keuntungan sosio ekonomi dari proses dimaksud. Ini juga meliputi petunjuk-petunjuk ketat yang diletakkan oleh berbagai pejabat penguasa sehingga fluktuasi wisatawan yag tiba sekurang-kurangnya membawa pengaruh negatif, minimal terhadap lingkungan kawasan tersebut.

2.1.5 Analisis POT (Potensi dan Tantangan).
Geriya (2007 : 57) menyatakan kerangka analisis POT ini berpijak pada dua perspektif, yaitu : perspektif lokal dan global. Tiap perspektif memiliki potensi dan tantangan yang secara memokok dapat dielaborasi atas tiga tataran : (1) Tataran filosofi (way of life), (2) tataran mentalitas atau sikap mental dan (3) tataran perilaku dan kebiasaan dalam kehidupan individual atau kolektif.
Sumber : Geriya, 2007
Kekuatan antitesis antara besaran potensi dan tantangan akan memberi dampak penting terhadap kondisi dan kualitas lingkungan hidup yang membawa resiko negatif seperti polusi, pemborosan, pengrusakan lingkungan atau memberi peluang konstruktif, seperti konservasi,proteksi, rehabilitasi dan beragam bentuk pelestarian yang lain.
2.1.5 Strategi Revitalisasi
Geriya (2007 : 57) menyatakan bahwa strategi revitalisasi merupakan strategi tiga aspek yang perlu digarap secara sinergis, komplementer dan berkelanjutan. Terkait dengan hal ini diperlukan manajemen strategis yang mencakup perencanaan, implementasi, koordinasi dane valuasi nyata pada level mikro, meso dan makro Strata 1 meliputi moral dan mental, Strata 2 mencakup legislasi dan institusi, strata 3 mencakup edukasi , network dan pendampingan.



Pembahasan
Tidak dapat dipungkiri lagi, dengan berdirinya hotel-hotel dan restaurant di bali memberikan dampak negatif bagi alam dan lingkungan Pulau Bali. Potensi kerusakan alam dan lingkungan Pulau Bali antara lain (diadaptasi dari Wiyasha,2008) : water resources (sumber air) , local resources like energy, food, and other raw materials (sumber daya local seperti energi, makanan dan bahan-bahan mentah lainnya) , Land degradation (penurunan kualitas tanah) , Air emissions (emisi udara) , Noise (suara), Solid waste and littering (Sampah keras dan lunak) , Releases of sewage (limbah), Oil and chemicals (minyak dan bahan-bahan kimia), Even architectural/visual pollution (polusi arsitek) .
Pendirian sebuah hotel yang hanya mengindahkan sisi ekonomi dan arsitek (Manuaba,2008) tanpa memperhatikan aspek lainnya secara terintegrasi, seperti aspek sosial budaya dan lingkungan, akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Hal ini terbukti dengan keadaan yang dirasakan saat ini, terutama dilihat dari sudut pandang lingkungan. Tempratur Bali yang semakin tinggi, abrasi pantai, meningkatnya kasus demam berdarah, nenurunnya kualitas air dan udara Pulau Bali, merupakan akibat dari lalainya investor, pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keseimbangan pembangunan pariwisata di Pulau Bali. Meskipun berbagai macam aturan telah di tetapkan seperti (i) UU No 24 Tahun 1992, tentang tata ruang dengan konsep pembangunan berkelanjutan, (ii) UU No 3 Tahun 2004,tentang pengendalian pengelolaan lingkungan, namun masih saja ada investor yang ’nakal’. ’Kenakalan’investor tidak lepas dari motiv ekonomi. Mereka membangun hotel dengan memangkas tebing, jurang, pantai, demi sebuah pemandangan yang indah bagi hotelnya untuk dapat dinikmati tamu/wisatawan.Mereka menggunakan air tanah untuk mengisi kolam renang, menyirami lapangan golf. Kondisi ini semakin parah karena nampaknya carrying capacity Pulau Bali sudah sampai pada titik nadir, yang tidak mampu mentoleransi hal-hal seperti itu.
Konsep yang dapat diterapkan manajemen hotel, antara lain menggunakan analisis POT (potensi dan tantangan). Dengan analisis POT , permasalahan lingkungan dapat dipecahkan melalui potensi: (1) Tataran filosofi (way of life), yakni menetapkan visi dari manajemen untuk membangun hotel dengan konsep sustainable tourism development dan community based tourism (2) tataran mentalitas atau sikap mental dan , yakni dengan jalan membuat program-program yang mendukung sustainable tourism development dan community based tourism , seperti : (i) memberikan program pendidikan pada manajemen mengenai sustainable tourism development dan community based tourism dan (ii) cinta lingkungan dengan wujud nyata penggunaan bahan-bahan pembersih yang tidak merusak lingkungan (contoh ecolab product) (3) tataran perilaku dan kebiasaan dalam kehidupan individual atau kolektif, adalah dengan mendukung berbagai upaya pelestarian lingkungan, seperti : mendukung gerakan kebersihan pantai, tidak menggunakan air tanah untuk keperluan hotel, tidak membangun hotel melewati sepadan pantai, dan tidak membangun hotel di kawasan yang dapat menjaga keseimbangan alam, seperti :hutan, tebing, jurang serta lahan produktif.
Strategi revitalisasi yang mencakup perencanaan, implementasi, koordinasi dane valuasi nyata pada level mikro (manajemen hotel), meso (seluruh karyawan hotel) dan makro(tamu-tamu dan seluruh karyawan hotel). Strata 1 meliputi moral dan mental,yakni menanamkan sikap cinta lingkungan bagi seluruh hotelier, Strata 2 mencakup legislasi dan institusi,yakni menetapkan dan melaksanakan peraturan-peraturan dalam hotel yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta strata 3, mencakup edukasi , network dan pendampingan,yakni memberikan pendidikan, pelatihan serta kerja sama dengan institusi lain seperti : competitor, saluran-saluran distribusi, pemerintah dan masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan.

Simpulan dan saran
4.1. Simpulan
4.1.1 Hotel (accomodation dan hospitality service) memiliki potensi dalam memberikan tekanan pada lingkungan di Bali.
4.1.2 Pendekatan yang dilakukan manajemen hotel, adalah dengan menggunakan analisis POT (Potensi dan Tantangan) serta strategi revitalisasi yang digarap secara sinergis, komplementer dan berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan Pulau Bali.
4.2. Saran
Manajemen hotel (accommodation dan hospitality service) sebaiknya melaksanakan prinsip sustainable tourism development. Pemerintah harus tegas dalam menerapkan peraturan dan perundangundangan mengenai pelestarian alam dan lingkungan.


Daftar Pustaka

Adnyana dan Suarna.2007.Permasalahan dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Jurnal dalam Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denpasar : UPT Penerbit Universitas Udayana
Adhika,Made.2007.Pertimbangan Lingkungan dalam Penataan Ruang. Jurnal dalam Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denpasar : UPT Penerbit Universitas Udayana
Geriya,I Wayan. 2007. Konsep dan Strategi Revitalisasi Kearifan Lokal Dalam Penataan Lingkungan Hidup Derah Bali. Jurnal dalam Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denpasar : UPT Penerbit Universitas Udayana
Pendit,Nyoman S. 2006.Pengantar Ilmu Pariwisata. Jakarta : Pradnya Paramita
Wiyasha,IBM.2008.Environmental Impact of Tourism.Materi Kuliah Manajemen Pariwisata Berkelanjuan. Denpasar : Universitas Udayana

1 komentar: