Halaman Utama

Jumat, April 02, 2010

KESEJAHTERAAN POLISI UNTUK MEWUJUDKAN POLISI BERSIH

Berdasarkan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, tentang visi dan misi POLRI kita ketahui bahwa dewasa ini orientasi pelaksanaan tugas POLRI adalah memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Polisi bersih adalah suatu kondisi dimana polisi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan visi misi POLRI seperti tersebut di atas. Kondisi saat ini memang sudah dirasakan bahwa keamanan di Pulau Bali tercinta ini khususnya sudah dirasakan kondusif (aman), dimana masyarakat melakukan aktivitas dengan baik-baik saja atau aman dan terkendali. Kita harus angkat topi kepada bapak polisi yang bertugas di jalan (sebagai polisi lalu lintas), sebagai intelpam, samapta, pembimbing masyarakat untuk sadar hukum (bimas), mereka dengan penuh pengabdian menjalankan tugasnya demi menjaga kemanan di negeri kita tercinta ini. Tidak jarang kita mendengar kabar bahwa banyak polisi yang gugur di medan tugas karena memberantas teroris, menangkap perampok, sindikat narkoba, bahkan dalam menegakkan demokrasi jika terjadi demo yang menjurus ke arah anarki, polisi yang paling dulu berhadapan untuk menenangkan masa.

Kalau dipikir-pikir, berapa sih pak polisi kita mendapat imbalan atas pengorbanannya? Dari data tahun 2007, untuk golongan terendah polisi mendapat gaji masih dibawah dua juta rupiah. Oleh karena itu, Kapolri pada saat itu (Jendral Sutanto) dengan tim risetnya melakukan penelitian mengenai kesejahteraan polisi dimana hasil riset menunjukkan gaji polisi terendah seharusnya berkisar pada 8-9 juta rupiah perbulannya. Menurut Sutanto pada waktu itu, untuk menjadi polisi yang profesional tidak hanya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), tetapi perlu faktor pendukung lainnya seperti sarana prasarana, termasuk soal kesejahteraan.

Meskipun secara general masyarakat merasakan keamanan yang sudah kondusif dimana masyarakat bisa melakukan aktivitas normal sehari-hari , namun saat ini tampaknya polisi masih belum bersih, fenomena yang terjadi didalam kehidupan sehari-hari yang dapat dilihat : (i) pada saat razia di jalan raya jika ada pengendara melanggar sudah bukan rahasia lagi si pengendara bisa ‘damai’ dari pada ribet melanjutkan perkara di pengadilan (jika ini terjadi jangan hanya menyalahkan pak polisi, tapi si pengendara juga salah), (ii)sabung ayam/tajen kok masih tetap ada?, sampai dengan makelar kasus yang sedang hangat diperbincangkan saat ini.

Solusi sederhana adalah dengan menerapkan (i) konsep kesejahteraan bagi Polisi , (ii) punishment dan reward, seperti saat ini POLRI memiliki konsep/formula remunerasi (oleh Kapolri Bapak H.Danuri). Remunerasi dilingkungan POLRI adalah merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi, dilatarbelakangi oleh kesadaran sekaligus komitmen pemerintah untuk mewujudkan clean and good governance.
Namun pada tataran pelaksanaannya, perobahan dan pembaharuan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa tsb tidak mungkin akan dapat dilaksanakan dengan baik (efektif) tanpa kesejahteraan yang layak dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang mengawakinya. Maksud dan tujuan kebijakan Remunerasi POLRI adalah bagian dari pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan POLRI, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan anggota POLRI adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perubahan kultur POLRI (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap anggota POLRI diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).

POLRI adalah milik masyarakat, karena POLRI berasal dari dan untuk rakyat. Jika saat ini kinerja POLRI masih ada oknum-oknum aparat yang berbuat negatif mencoreng citra POLRI, alangkah baiknya oknum-oknum tersebut dilakukan proses penegakkan hukum jangan sampai gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga.